Skip to content

AUDIO: Mewaspadai Neo Murji’ah

2 December 2012

Mewaspadai Neo Murji'ah

Ummat ini sesuai yang diberitakan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memang akan berpecah belah. Dan itu telah terjadi, dan akan terus terjadi. Dimana perpecahan yang dimaksud dalam hal ini adalah seseorang atau sekelompok orang oleh karena menyimpangnya dirinya dalam perkara-perkara yang pokok dalam dien ini sehingga perbedaan pun tidak lagi bisa ditolerir (dan bukan yang dimaksud dalam ranah perselisihan yang memungkinkan adanya sikap toleransi); maka perpisahan lah yang terjadi dan hal itu tidak bisa dihindarkan lagi. Akhirnya bercerailah dan menjadi dua kubu berbeda yakni haq dan baathil, iman dan kufur, sesat dan hidayah.

Seperti halnya dengan nama dari sebuah kelompok sesat yang klasik bahkan menjadi induk dan pelopor terjadinya perpecahan dalam ummat ini, dia adalah MURJI’AH.

Kelompok ini menganggap amalan sebagai sesuatu hal yang tidak sama statusnya dengan keyakinan hati dan ucapan lisan, yang semestinya berstatus sama; yaitu meyakini didalam hati, berucap dengan lisan dan beramal dalam perbuatan. Bagi kelompok ini, mereka berkeyakinan bahwa ma’shiyat tidaklah berbahaya selama iman ada dalam hatinya. Sebagaimana tidak ada guna ketaatan dalam kekufuran.

Akhir-akhir ini sejak terutama kira-kira tahun 1991-an berbarengan dengan problematika perang Teluk ketika Iraq dan Kuwait berkecamuk, para ‘Ulama berpolemik tentang boleh dan tidak bolehnya kaum Muslimin meminta bantuan pada orang-orang kaafir. Berbarengan dengan itulah, NEO MURJI’AH muncul kembali ke permukaan, menggejala, menular, mewabah, bahkan sampai ke Indonesia. Sebagaimana suburnya tanah air ini, penghuninya pun subur pula untuk terjangkit virus “Neo Murji’ah” ini. Lalu apakah “Neo Murji’ah” itu?

Bersama audio ceramah dalam acara Bedah Buku “Mewaspadai Neo Murji’ah” berikut ini, anda dapat menyimak dan merenungkannya. Semoga bermanfaat dan Allooh سبحانه وتعالى tetap selamatkan kita untuk terus istiqomah, hanya berjalan diatas pedoman Pendahulu Ummat yang shoolih dan bukan selain itu.

Download:

Mewaspadai Neo-Murji’ah, Bagian-1

Mewaspadai Neo-Murji’ah, Bagian-2

Mewaspadai Neo-Murji’ah, Bagian-3

48 Comments leave one →
  1. 3 December 2012 2:34 pm

    Assalaamu’alaikum..
    Ustadz, setelah saya baca buku + dengerin kajian bedah bukunya, saya pengen tanya;
    1. Setelah tau klo seorang syaikh tsb menyimpang (Aqidah), bolehkah kita duduk bermajlis atau mendengarkan kajiannya?
    2. Bolehkah juga kita duduk bermajlis, mendengarkan kajian baik dari radio ataupun mp3 dengan para murid-murid / yang sepemahaman / yang membela beliau padahal mungkin mereka belum mngetahui kondisi yang sebenarnya?
    3. Bolehkah membaca buku-buku yang lain dari karya syaikh tsb?
    4. Apakah benar jika syaikh tsb telah mengeluarkan bantahan atas Lajnah Da’imah? Apakah isi bantahan tsb ilmiyah & bisa dijadikan hujjah atas taroju’ nya syaikh tsb kepada Al Haq (Klarifikasi) ?
    5. Afwan ustadz, saya banyak bertanya karena saya pengen tau Al Haq dengan syakin-yakinnya.
    6. Bagaimanakah hakikat ulil amri menurut al Qur’an & as Sunnah?
    7. Apakah Pemimpin kita bisa disebut ulil amri?
    Jazzaakallaahu Khoiro atas jawabannya.

    • 6 December 2012 11:42 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Jangankan bagi orang yang awam yang dia bisa dipastikan rawan untuk tertulari dan terwarnai oleh pembawaan dan gaya berpikir hasil pemaparan dari syaikh tersebut, yang kemudian dia tidak bisa menyortir dan memfilter dirinya sehingga dimungkinkan dia memahami bahwa itu adalah biasa-biasa saja, tidak ada penyimpangan dan tidak terasa ada penyimpangan; bahkan bagi orang yang sudah cukup ilmu untuk memfilter, memisah dan memilah saja pun, selain ia menyia-nyiakan waktu untuk duduk di majlis itu (padahal masih banyak perkara lain yang harus digeluti dan lebih bermanfaat); disisi lain dia berada di persimpangan antara mendebat dan mengingkari kekeliruan yang mungkin muncul dan itu adalah belum tentu dia mampu.

      Disisi lain pula dia pun kalau mendiamkan akan menjadi berdosa. Padahal kalau saja kemungkaran yang mungkin muncul itu harus diingkari, maka pengingkarannya haruslah sehikmah mungkin. Dan itu perlu waktu. Karena menegur dan mendebat di depan umum, malah bisa mendatangkan mudhorot yang lebih parah dibanding dengan maslahat yang diharapkan.

      2) Kalau kita bisa memiliki seperti yang diutarakan para ‘Ulama “Ijnits tsimaar wa alqil khosyabata fin naar” (Petik buahnya, bakar kayurnya), artinya kalau kita bisa menyeleksi / memilah dan memilih, maka itu memungkinkan, silakan saja. Tetapi kalau tidak bisa, maka carilah orang yang tidak menuntut kita mengerjakan sesuatu diluar dari maksud kita untuk mencari ilmu.

      3) Apakah tidak ada syaikh lain yang sama atau lebih mu’tabar keilmuannya, dan lebih waro’ dalam melaksanakan diennya?

      4) Sampai saat ini TIDAK ADA BUKTI VALID dari Lajnah Daa’imah sebagai lembaga Fatwa yang beranggotakan para ‘Ulama Kibar bahwa Lajnah Daa’imah telah merevisi Fatwa mereka sebagai penjelasan bahwa Syaikh Ali Hasan Al Halaby telah ruju’ pada manhaj yang haq. Tidak ada !

      Dengan demikian Syaikh Ali Hasan Al Halaby masih terhukumi dengan faham Murji’ah atas dua kitab yang ditulisnya (“At Tahdzir Min Fitnah At Takfir” dan “Shaihah Nadzir”) berdasarkan Fatwa Lajnah Daa’imah no: 21517 tertanggal 14-06-1421 H, sebagaimana yang telah dibahas dalam acara bedah buku kemarin.

      5-7) Pada saat bedah buku, Ust. Anung sebagai Penulis dari buku yang dibedah telah memaparkan hal itu dan boleh juga anta buka dalam bukunya “Mewaspadai Penyimpangan Neo Murji’ah” halaman 80-84.

      Barokalloohu fiika

  2. 3 December 2012 5:36 pm

    Assalamualaikum Wr.Wb.
    Bismillah..Ustad ana Ijin download, syukron

    • 3 December 2012 6:57 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  3. sambernyowo permalink
    3 December 2012 8:30 pm

    izin share ustadz……

  4. Abdillah permalink
    7 December 2012 1:15 pm

    Assalaamu’alaikum..
    Ustadz, ‘afwan ana mau tanya kira-kira buku tersebut dapat dibeli dimana ya? Ana sudah mencari-cari tapi belum mendapatkan juga, sekarang posisi ana ada di Bandung. Jazakalloohu khorion katsiron atas tanggapannya.

    • 7 December 2012 5:00 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Berkenaan dengan buku Ustadz Anung, mungkin anta bisa menghubungi pihak Panitia acara Bedah Buku-nya yakni: Andi voa (0856.7700.020), Mardani (0813.1477.2111), Ansor (0821.8157.1841)… Barokalloohu fiika

    • 11 January 2013 8:53 pm

      Untuk Bandung, bisa hubungi ana (Fadhli) = 0852 – 944 50101

  5. Ben Yohanan permalink
    10 December 2012 1:38 pm

    Ustadz, apakah imam Abu Hanifah juga berfaham Murji’ah?
    Dan kembali ke syaikh Ali Hasan, bukannya beliau baru saja mengisi dauroh di Istiqlal kemarin? Bagaimana hukum menghadiri kajiannya? Mohon penjelasannya

    • 15 December 2012 7:54 pm

      1) Istilah yang dipakai untuk Al Imaam Abu Hanifah رحمه الله adalah MURJI’AH AL FUQOHA, artinya: “Murji’ah Ahli Fiqih“. Dan mereka, “Murji’ah Al Fuqoha” (dalam hal ini Al Imaam Abu Hanifah رحمه الله) adalah terkategorikan Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah.

      Adapun perbedaan antara MURJI’AH AL FUQOHA dan GHULAAT (dimana GHULAAT adalah “Murji’ah Ekstrim”), adalah bahwa: MURJI’AH AL FUQOHA meyakini bahwa Iman adalah membenarkan dalam hati & berikrar dengan mulut, sedangkan amalan mereka keluarkan dari makna Iman.
      Akan tetapi bukan berarti mereka (MURJI’AH AL FUQOHA) ini tidak sama sekali mengeluarkan amalan dari Iman sehingga tidak menuntut konsekwensi apa pun, karena mereka itu masih tetap menyatakan bahwa perkara-perkara Wajib dalam Syari’at adalah Wajib hukumnya dan jika melanggar maka berhak atas dosa dan siksa. Demikian pula dengan larangan Allooh سبحانه وتعالى atau yang diharomkan Syari’at, maka mereka pun dengan tegas melarang dan mengharomkannya; dan barangsiapa yang melanggarnya maka berhak atas dosa dan berhak atas ancaman dan siksa Allooh سبحانه وتعالى.

      MURJI’AH AL FUQOHA itu BERBEDA dengan MURJI’AH EKSTRIM (yang dikenal dengan sebutan GHULAAT).

      MURJI’AH EKSTRIM (GHULAAT), mereka menyatakanLaa tadhurru ma’a al imaani ma’shiyah wa laa tanfa’u ma’al kufri tho’ah” (Artinya: Tidak ada bahaya dari ma’shiyat selama ada iman dalam hati, dan tidak ada guna ketaatan selama berada dalam kekufuran).

      Oleh karena itu, maka Al Imaam Abu Hanifah رحمه الله, betapapun beliau digolongkan sebagai Murji’ah Al Fuqoha, tetapi para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah dari dulu sampai hari ini TIDAK ADA yang mengeluarkan beliau dari golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah.

      Sementara Murji’ah Ekstrim (Ghulaat), dari dahulu sampai hari ini, tidak ada yang mengkategorikannya sebagai bagian dari Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah, bahkan Al Imaam Hasan Al Bashri رحمه الله mengkategorikan mereka sebagai Yahudi dalam tubuh Ahlus Sunnah.

      Dan dari sisi ini pula lah yang Lajnah Daa’imah pelajari, teliti dan fatwakan terhadap Syaikh Ali Hasan Al Halaby, dimana fatwa Lajnah Daa’imah no:21517 tertanggal 14-06-1421 H, sampai dengan hari ini TIDAK ADA REVISI atas fatwa mereka itu; yang bermakna belum terjadi suatu perubahan dalam realitas dakwah.

      2) Menurut Ustadz, Syaikh Ali Hasan Al Halaby itu memang aktif. Jangankan di Istiqlal, di stasiun-stasiun TV di Timur Tengah pun Syaikh Ali Hasan itu aktif.

      Hanya saja, karena informasi yang sampai kepada kaum Muslimin di Indonesia adalah tidak berimbang, artinya tidak ada pemberitaan terhadap ummat ini tentang Fatwa Lajnah Daa’imah (seperti Fatwa Lajnah Daa’imah no: 21517 per 14-06-1421 H tersebut), juga Fatwa dari banyak ‘Ulama Ahlus Sunnah lain terhadap Syaikh Ali Hasan Al Halaby bahwa beliau berfaham Murji’ah atas 2 kitab yang ditulisnya tersebut; maka hal ini berakibat ummat Islam (khususnya di Indonesia) tidak mengetahui realitas ini. Mereka disatu sisi adalah tidak tahu hal ikhwal dan pernak-pernik Syaikh Ali Hasan Al Halaby, kecuali yang umum-umum saja. Sementara di sisi lain, Ustadz-Ustadz yang sekarang kebanyakan mengatasnamakan Salaf, justru mengelu-elukannya, dan seolah mencemooh orang yang tidak hadir ataupun tidak respek terhadap dakwah Syaikh Ali Hasan Al Halaby. Sehingga terbentuklah opini umum bahwa selain yang memihak, simpatik dan aktif terhadap kegiatan-kegiatan yang disponsorinya itu menjadi bukan bermanhaj Salaf. Dan hal ini adalah sangat keliru, karena dari sisi kapasitas keilmuan Syaikh Ali Hasan Al Halaby, beliau itu hanyalah 1 orang dari 100 orang bahkan lebih ‘Ulama-‘Ulama yang ada di Timur Tengah. Malah yang lebih mu’tabar ilmunya, yang lebih shoolih, lebih taqwa dan waro’ dari beliau itu adalah jauh lebih banyak. Namun tampaknya publikasi dan sponsor yang melicinkan jalan Syaikh Ali Hasan Al Halaby untuk terpublikasikan di Indonesia ini adalah lebih besar. Selain itu, kecenderungan jamaa’ah yang kurang berminat untuk MENELITI TERLEBIH DAHULU, melainkan hanya mencukupkan diri pada “menikmati hidangan yang siap saji”.

      3) Kalau antum ingin selamat, maka ambillah ilmu itu dari orang-orang ‘aalim yang shoolih dan waro’ yang sudah meninggal (seperti Shohabat, Tabi’iin, Tabi’ut Tabi’iin, dan para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang mu’tabar) dan yang mendapatkan penjelasan dari para ‘Ulama yang mu’tabar di hari ini bahwa kita hendaknya meruju’ kepada mereka; daripada antum mengambil ilmu dari orang yang masih hidup yang jelas-jelas ada fatwa dari Lajnah Daa’imah bahwa ada penyimpangan PRINSIP pada dirinya.

      4) Hendaknya memahami Islam, hukum-hukum Islam dari Al Qur’an, Hadits-Hadits yang shohiih dan pendapat para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang mu’tabar yang sejalan dengan Hadits-Hadits yang shohiih tersebut. Dan TIDAK BERSIKAP FANATIK terhadap masyaikh / Ustadz yang memiliki pemahaman yang menyimpang daripadanya.

      Manusia selain Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah TIDAK MA’SHUM, yang bisa saja jatuh pada kesalahan. Renungkan nasehat Al Imaam Maalik رحمه الله yang sangat tepat tentang hal ini yaitu, “Tidak ada seorang pun melainkan ucapannya bisa diterima atau ditolak, kecuali pemilik kuburan ini (– maksudnya: Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم –)”

      Barokalloohu fiika

  6. hamzah permalink
    10 December 2012 8:03 pm

    Assalamu’alaikum,
    Ustadz tentang hadist yang “telah tercatat bagi anak Adam bagiannya tentang zina” dan tidak mustahil itu bagaimana derajatnya? “Dan telah tercatat” yang dimaksud Rosululloh itu apa….? Apakah tercatat di Lauh Mahfudz dan apakah ini takdir…? Syukron ustadz

    • 15 December 2012 8:29 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Derajat Hadits ini Shohiih
      2) “Tercatat” yang dimaksud itu, artinya adalah bahwa manusia itu akan berbuat salah dan ma’shiyat, termasuk didalamnya adalah Zina. Hal ini adalah seperti juga yang terdapat dalam Hadits bahwa setiap anak Adam bersalah dan sebaik-baik yang bersalah adalah orang yang bertaubat.

      Adapun tercatat atau tidak di Lauhul Mahfudz maka secara mutlak termasuk tercatat. Akan tetapi secara muqoyyat, artinya orang per orang secara tertentu, maka Allooh سبحانه وتعالى lah yang Maha Mengetahuinya. Kita manusia tidak ada yang tahu.

      Kewajiban kita adalah mengetahui perkara-perkara yang dilarang oleh Allooh سبحانه وتعالى termasuk Zina dan harus berusaha untuk menjauhinya. Dan jika melakukannya atau pernah melakukannya, maka segeralah bertaubat sebelum terlambat… Barokalloohu fiika

  7. 11 December 2012 8:08 am

    Asslamu’alaikum ana izin download ustadz… dan untuk diputar di radio Izzis FM Bukittinggi… semoga bisa diperbanyak dengan judul yang lain… jazakumullah khairan katsira…

  8. 12 December 2012 2:51 pm

    Assalamu’alaikum pak ustadz,

    Sepertinya ceramah-ceramah pak ustadz tidak ada lagi di kajian.net,
    Saya masih bingung dengan perpecahan Salafi !!!
    Beberapa ikhwan sepengajian menyayangkan sikap pak ustadz yang membedah buku Neo Murjiah…
    Apa para ustadz salafi dan anda sendiri…. Tidak bisa gitu sama-sama duduk bersama untuk berdialog demi perbaikan dakwah !!!
    Saya termasuk yang senang dengan ceramah bapak… tapi kalo ngedownload di blog ini ukuran file ceramahnya suka lebih besar dibandingkan di kajian.net (kan bikin boros pulsa pak, afwan).

    Tapi, kalo dipikir-pikir emang benar pak, pemerintah kita yang tidak menggunakan hukum Islam kok sepertinya dibela mati-matian oleh kalangan Salafi, kita sedikit mengkritik pemerintah aja sudah dituduh terkena paham Khawarij / direndahkan… Padahal saya belum pernah melihat mereka menuduh Khawarij kepada para pengamat politk di media baik itu tv, radio, koran; yang sangat terbuka mengkritik, bahkan mengejek pemerintah !!

    Ada yang ingin saya tanyakan, ini mengenai zakat fitrah…
    Tiap RW diharuskan setor zakat fitrahnya ke pemkot sebesar 15% dari total zakat warga (baik beras maupun uang), tapi mereka tidak mau setorannya dengan beras melainkan seluruhnya harus dengan uang….
    Karena suamiku adalah bendahara masjid yang mengurus zakat warga, terpaksa kita setor ke pemerintah, tentunya dalam bentuk uang. Dan pernah kita coba mangkir / menunda dan menawari setoran zakat dengan beras, tapi pihak pemerintah (lurah) nelpon dan marah-marah, juga ngancam tak akan memperlancar segala administrasi warga kami…
    Jadi apakah kita ikut berdosa karena tidak berzakat fitrah sesuai tuntunan Nabi…???
    Dari buku laporan zakat (bazda) yang diterima suami… bahwa uang zakat tsb lebih banyak dialokasikan untuk pinjaman usaha warga, sedikit sekali yang diberikan cuma-cuma kepada mustahiq !!
    Bagaimana kita menghadapi kondisi ini yang tiap tahun berulang… Apa harus pasrah saja atau sebaiknya jangan jadi tim upj (unit pengumpul zakat), tapi warga sini sudah begitu percaya kepada suamiku

    Terus masjid (dimana suamiku ikut mengelola) pernah mendapat bantuan dari pak walikota (pemkot) sebesar 30 juta, diantara syarat bikin proposal guna pencairan dana… Salah satu aturannya bahwa masjid itu sedang direnovasi, sedangkan masjid kami kan tidak dalam keadaan tsb… tapi justru saran pak walikota sendiri agar bikin saja laporan proposal yang sesuai aturan (jadi proposal tsb agak ngebohong), apa tidak apa-apa ya ??

    Bagaiman hukumnya menerima bantuan dari pemerintah, seperti uang intensif selama setahun untuk para guru ngaji yang kisarannya sebesar 600 ribu /tahun, karena terus terang pak suamiku mendapatkannya?
    Apa memang halal kalo kita mengajukan bansos (bantuan sosial) kepada pemerintah untuk yayasan keagamaan / madrasah pengajian ?? Dan setau kami kata saudara kami yang kerja di pemerintahan… justru kita itu harus mengajukan bansos, karena pemerintah sudah menganggarkannya, malah kalo tak ada yang mengajukan… aparat-aparat yang korup itu suka bikin proposal-proposal fiktif yang nantinya dana bansos itu malah masuk ke kantong-kantong mereka (koruptor).

    Bagaimana juga dengan pelatihan-pelatihan keagamaan yang diadakan pemerintah, apa kita boleh mengikutinya, di dalam pelatihan tsb biasanya ada pelajaran pancasila ??? Seperti pelatihan gratis guru tpq / paud (karena saya pernah mengikutinya), pelatihan remaja masjid / pengelolaan masjid (suamiku juga pernah mengikutinya… sudah gratis, makannya gratis, nginepnya gratis, dikasih uang saku pula).

    Disatu sisi kita menerima bantuan pemerintah, tapi disisi lain kita harus mengingkari / menolak / mengkritik hukum demokrasi yang dianutnya, istilah Sundanya “ongkoh dipoyok, bari dilebok”…. afwan pak bagusnya gimana yah…?!

    Terimakasih, Jazakumulloh khoir atas perhatiannya…

    • 14 December 2012 1:57 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sebelumnya, syukron atas perhatian anti terhadap hal ini.

      1) Ummu Nuha, dipublikasikannya ataupun ditariknya seluruh audio suara kajian ana di situs yang anti sebutkan (sejak acara Bedah Buku “Mewaspadai Penyimpangan Neo Murjiah”), itu semua adalah diluar pengetahuan ana. Demikian pula persis sama dengan apa yang terjadi pada saat ana hendak mendirikan Organisasi An Najat, dimana audio suara kajian ana diudarakan tanpa sepengetahuan ana di suatu radio yang mengatasnamakan salaf; lalu begitu ada issue bahwa ana hendak mendirikan An Najat, langsung saja seluruh audio suara kajian ana menghilang dari radio tersebut. Yang mana hal ini pun terjadi diluar pengetahuan ana.

      Namun demikianlah fenomena yang seringkali muncul di dunia ini. Dimana-mana, sejarah itu yang menggoreskannya adalah penguasa. Jadi pihak yang tidak berkuasa akan “dilipat dibawah ketiak”. Sementara orang yang senada dan seirama dengannya bisa leluasa, walaupun mereka tidak seluruhnya sama. Yang penting adalah tidak mengganggu apa yang menjadi kebijakannya.

      2) Urusan perkara duduk bersama untuk perdamaian, semestinya dilakukan jika kedua belah pihak menginginkannya. Akan tetapi, jangankan melakukan perbaikan, justru yang ada adalah memperuncing masalah. Misalnya dengan mentahdzir TANPA TASHABBUT, TANPA TABAYYUN dan TANPA NASEHAT sebelumnya. Bukankah sikap ini adalah tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم ? Yang ada hanyalah suatu “pengadilan”. Yang tidak sama dengan mereka, dianggap bukan bagian mereka.

      Padahal sebelum An Najat berkibar, ana telah berkonsultasi dan meminta fatwa kepada para ‘Ahli ‘Ilmu yang secara ‘ilmu mereka itu adalah para masyaikh yang sangat jelas keilmuannya, dan jenjang pendidikannya. Dengan demikian sebelum An Najat itu berkibar, ia telah dikonsultasikan dan dimintakan sikap syar’ie-nya terlebih dahulu sehingga turunlah 8 rekomendasi dari para Doktor, bahkan Profesor, bahkan Qodhi (surat asli Tazkiyah / rekomendasi dari para masyaikh dapat anti lihat pada : http://an-najat.org/tazkiyah/ atau http://an-najat.org/tazkiyah/dr-ahmad-az-zahroniy/ atau http://an-najat.org/tazkiyah/prof-dr-saad-al-ghomidiy/ )

      3) Ummu Nuha, ilmu itu memang membutuhkan pengorbanan. Membutuhkan pengorbanan baik dalam waktu dan dana untuk mendownloadnya. Kemudian membutuhkan pengorbanan waktu untuk mendengarkannya dan memahaminya dengan benar. Perlu pengorbanan pula untuk mengamalkannya. Bahkan ilmu itu, dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sampai kepada kita hari ini pun tidak mungkin tersebar tanpa pengorbanan. Jadi insya Allooh apa pun yang kita korbankan itu akan mendapat balasan yang lebih baik dari Allooh سبحانه وتعالى.

      Namun demikian, insya Allooh untuk kedepannya akan kami upayakan agar audio suara dapat dibagi-bagi kedalam beberapa segmen agar lebih kecil memorinya, sehingga memudahkan jama’ah untuk mendowloadnya. Apabila anti masih kesulitan dalam perkara ini, sebenarnya anti dapat mengajukan permintaan dengan menulis email ke: ahwal3009@yahoo.co.id atau sms ke 08128213460 (cp: akh Bambang) agar mendapatkan kiriman CD MP3 yang ada pada Blog ini (edisi 1-10) SECARA GRATIS.

      4) Ummu Nuha, apa yang anti katakan : “…Tapi, kalo dipikir-pikir emang benar pak, pemerintah kita yang tidak menggunakan hukum Islam kok sepertinya dibela mati-matian oleh kalangan Salafi, kita sedikit mengkritik pemerintah aja sudah dituduh terkena paham Khawarij / direndahkan… Padahal saya belum pernah melihat mereka menuduh Khawarij kepada para pengamat politk di media baik itu tv, radio, koran; yang sangat terbuka mengkritik, bahkan mengejek pemerintah !!”

      Yang demikian, justru itulah bukti sikap Mur’jiah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kajian, bahwa seseorang / sekelompok orang yang terkena virus Murji’ah ini akan bersikap khowarij terhadap para Ustadz dan para da’i yang tidak sehaluan dengannya, dan bersikap Murji’ah terhadap yang telah jelas sesatnya.

      Semestinya, janganlah mudah melontarkan tudingan khowarij terhadap para Ustadz / para da’i yang mengedepankan ketaatan pada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم dalam perkara-perkara terjadinya perselisihan antara ulil amri dan rakyat.

      Perhatikanlah firman Allooh سبحانه وتعالى dalam Al Qur’an Surat An Nisaa’ (4) ayat 59 berikut ini:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

      Artinya:
      “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allooh dan ta`atilah Rosuul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allooh (Al Qur’an) dan Rosuul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allooh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

      Dalam ayat diatas dijelaskan, bahwa kewajiban taat pada ulil amri itu adalah TIDAK MUTLAK. Karena apabila terjadi perselisihan antara Pemerintah sebagai ulil amri dan rakyat, atau apabila terjadi perselisihan antara rakyat dengan rakyat, maka hukum asalnya adalah hendaknya kita mengembalikan atau menghukumi perkara tersebut dengan apa yang menjadi ketetapan Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم terlebih dahulu.

      Hendaknya pula bersangka baik, bahwa ada banyak para da’i lain yang berusaha dengan cara yang hikmah menyeru agar kaum Muslimin di negeri ini dapat menjadikan Islam sebagai pedoman hidup yang nyata, agar keberkahan Allooh سبحانه وتعالى turunkan atas negeri ini. Itu semua justru karena kecintaan kami kepada kaum Muslimin, bangsa dan negeri ini.

      Renungkan Hadits Riwayat Al Imaam Hakim dalam “Al-Mustadrok” Kitab “Al-Fitan wal Malaahim” no: 8667 dan kata beliau sanadnya shohiih dan Al Imaam Adz-Dzahaby menyepakatinya, juga Al Imaam Ibnu Maajah dalam kitab yang sama no: 4019. Dan Syaikh Nashiruddin Al-Albaany meng-Hasan-kan sanadnya, sebagaimana dalam Silsilah Hadits Shohiih-nya 1/167-169 no:106 berikut ini:

      عن عطـاء بن أبى رباح عن عبد الله بن عمـر، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” يَا مَعْـشَرَ الْمُـهَاجِرِيْنَ خَمْسٌ إِنِ ابْتُلِيْتُمْ بِهِنَّ وَنَـزَلَ فِيْكُمْ أَعُوْذُ بِاللهِ أَنْ تُدْرِكُوْهُنَّ :
      1. لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِىْ قَوْمٍ قَطٌّ حَتَّى يَعْمَلُوْا بِهَا إِلاَّ ظَهَرَ فِيْهِمُ الطَّاعُوْنُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِيْ لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِيْ أَسْلاَفِهِمْ،
      2. وَلَمْ يَنْقُصُوْا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ إِلاَّ أُخِذُوْا بِالسَّنِيْنَ وَشِدَّةِ الْمُؤْنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ،
      3. وَلَمْ يَمْنَعُوْا الزَّكَاةَ إِلاَّ مُنِعُوْا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْ لاَ الْيَهَـائِمِ لَمْ يُمْطَرُوْا،
      4. وَلَمْ يَنْقُضُوْا عَهْدَ اللهِ وَعَهْدَ رَسُوْلِهِ إِلاَّ سَلَّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوُّهُمْ مِنْ غَيْرِهِمْ وَأَخَذُوْا بَعْضَ مَا كَانَ فِيْ أَيْدِيْهِمْ،
      5. وَمَا لَمْ يَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللهِ إِلاَّ أَلْقَى اللهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ”

      Artinya:
      “Dari ‘Atho bin Abi Robah dari ‘Abdullooh bin ‘Umar, telah bersabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم: “Wahai segenap muhajirin ada 5 perkara jika kalian ditimpa olehnya dan terjadi ditengah-tengah kalian – Aku berlindung pada Allooh سبحانه وتعالى agar kalian tidak mengalaminya:
      1. Tidaklah kekejian (zina) itu nampak pada suatu kaum sehingga mereka melakukannya, kecuali akan muncul ditengah-tengah mereka tho’un (penyakit menular) dan kelaparan yang belum pernah sedahsyat itu terjadi pada kaum-kaum sebelum mereka.
      2. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan ditimpa dengan kemarau panjang, beban hidup yang berat dan penguasa yang dzolim.
      3. Tidaklah mereka enggan menunaikan zakat, kecuali mereka akan dihalangi dari hujan atas mereka; dan jikalau bukan karena Allooh سبحانه وتعالى sayang pada binatang maka Allooh سبحانه وتعالى tidak akan turunkan hujan bagi mereka.
      4. Tidaklah mereka membatalkan ikatan perjanjian mereka dengan Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya, kecuali musuh-musuh dari luar diri mereka akan menguasai mereka dan akan mengambil sebagian apa yang mereka miliki.
      5. Dan tidaklah para pemimpin mereka berhukum dengan kitab Allooh سبحانه وتعالى, kecuali dicampakkan ditengah-tengah mereka kecekcokan / kekacauan.”

      Perhatikan poin ke-4 dan ke-5 dari Hadits tersebut.

      Semoga Allooh سبحانه وتعالى menolong kaum Muslimin agar hukum-hukum-Nya dapat dijadikan sebagai pedoman hidup yang nyata dalam kehidupan sehari-harinya. Semoga pula Allooh سبحانه وتعالى memberi hidayah dan taufiq kepada para pemegang amanah urusan kaum Muslimin di negeri ini, agar mereka menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai pedomannya.

      5) Zakat fitrah itu adalah syari’at Allooh سبحانه وتعالى yang sudah detail dan lengkap tuntunannya, jadi kalau zakat fitrah itu harus dengan beras, maka berikan dengan beras; bukan dengan uang. Dan jika zakat fitrah itu tidak diserahkan kepada yang berhak menerimanya sampai dengan sholat ‘Ied ditunaikan, berarti itu bukan zakat fitrah tetapi terhitung sebagai shodaqoh biasa.

      -Perhatikan Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 7144, dari ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه bahwa:

      قال النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم : السمع والطاعة على المرء المسلم، فيما أحب وكره، ما لم يؤمر بمعصية، فإذا أمر بمعصية؛ فلا سمع ولا طاعة

      Artinya:
      Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda, “Mendengar dan taat itu wajib atas seorang Muslim, baik dalam perkara yang dia suka, maupun yang dia benci; selama tidak diperintah dengan ma’shiyat. Jika diperintah ma’shiyat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat.”

      Jadi sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara-perkara yang ma’ruf saja.

      Demikianlah semoga jelas…. Barokalloohu fiiki

      • 31 December 2012 10:25 am

        Assalamu’alaikum….

        Pak Ustadz terimakasih banyak, CD rekaman ceramahnya (yang gratis itu) telah kami terima dengan baik beberapa hari lalu.
        Semoga ALLOH Ta’ala membalas kebaikan Pak ustadz Rofi’i dan rekan-rekan Pak Ustadz yang ada di An-Najat.
        InsyaALLOH rekaman ceramahnya akan sangat bermanfa’at bagi saya, suami, keluarga & jama’ahnya suamiku.

        Pak Ustadz… sebenarnya kalo kita melihat ustadz-ustadz yang ada di perkampungan masyarakat, banyak diantara mereka yang ilmunya amat pas-pasan, mereka cuma keluaran ponpes tradisonal, tak punya gelar apa-apa… dibanding pengalaman belajarnya Pak Ustadz Rofi’i yang begitu tinggi, tentunya sangat amat jauh berbeda.
        Tapi saya melihat… kenapa santri-santri tradisional sepertinya lebih mudah diterima di masyarakat… dikarenakan mereka-mereka ini lebih mengenal medan dakwah, lebih mengenal karakter masyarakat karena semasa jadi santri para Kyai-nya selalu berperan aktif mengajak santri-santrinya dalam kegiatan kemasyarakatan.

        Kami juga memiliki beberapa teman yang keluaran Al-Azhar Mesir, keluaran Universitas Timur Tengah lainnya.. tapi diantara mereka amat sedikit sekali yang bisa merintis berjuang dakwah dan dipercaya masyarakat menjadi ustadz / tokoh di masyarakatnya…. biasanya mereka bisa menjadi ustadz karena meneruskan pesantren yang dimiliki orangtuanya atau dibantu rekan-rekan yang memiliki media / sarana-prasarana.

        Sedangkan teman-teman kami yang hanya santri tradisional justru banyak diantara mereka bisa merintis dakwah di masyarakat tanpa dibantu media atau orang yang sudah memiliki nama besar…. padahal ilmu mereka masih teramat pas-pasan… dan mereka memang biasanya hanya menjadi biasa disebut ustadz kampung…

        Akan tetapi walaupun masyarakat biasanya amat sangat terkagum-kagum dengan Kyai / tokoh agama yang memiliki nama besar-tenar, tapi bila ada keluarga yang mati, akan mengadakan aqiqah dan minta disembelihin dombanya, akan mengadakan nikahan, mengadakan hajatan, ada problem soal warisan, ada masalah antar keluarga atau antar tetangga atau masalah di masyarakat, dan menanyakan soal-soal agama, nyuruh anaknya ngaji….. pasti yang masyarakat cari adalah ustadz terdekat yang ada di kampungnya bukan Kyai / ustadz yang sudah tenar itu…..
        Tapi mungkin masyarakat memang lebih kagum, bangga, dan menghargai tokoh agama yang tenar dan punya nama besar…

        Pak ustadz, yang kami ketahui ustadz-ustadz kampung yang ilmunya pas-pasan ini (terlebih dari kalangan Nahdiyin)… banyak diantara mereka yang masih semangat belajar menambah keilmuannya, hanya biasanya mereka belajar secara privat, bukan di pengajian umum bersama banyak orang-orang yang awan, karena kitab yang mereka pelajari berbeda dan biasanya mereka senang berdiskusi sepuasnya dengan guru pembimbing…
        Itulah yang jadi pengalaman suamiku juga… dimana dia membimbing beberapa ustadz kampung yang kami kenal baik di beberapa tempat, dan suamiku juga mengajar privat gratis di rumah kepada 2 orang ustadz kampung.

        Walaupun tak sedikit yang menuduh kami Wahabi, tapi kami pribadi menyatakan diri bahwa kami adalah orang Islam tanpa embel-embel atau cukup kita katakan bahwa kita berpaham Aswaja (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) sama seperti yang lainnya, bagi kami tak perlu ngotot dengan pernyataan bahwa kami ini bermanhaj Salaf / Salafi karena cara seperti itu justru cukup mempersulit dakwah dan kenyataannya teramat sangat banyak masyarakat yang tak mengerti apa itu manhaj Salaf (malah dikiranya paham baru) apalagi kata ‘Wahabi’ masih sangat banyak yang phobi…. begitupun kata ‘Salafi’ cukup banyak yang mengira terutama kalangan Nahdiyin kalo Salafi itu adalah ponpes tradisional NU.

        Tapi sebenarnya ilmunya suami saya juga memang masih rendah, dia juga hanya belajar di ponpes tradisional NU, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan pak Ustadz Rofi’i…. oleh karena itu, kiranya pak Ustadz Rofi’i tetap berkenan dan terbuka apabila kami menanyakan permasalahan yang kami anggap sulit, Jazakallooh khoir….

        Dan saya cerita seperti diatas, juga tidak lain karena saya berharap agar Da’i-da’i Ahlus Sunnah yang bagus ilmunya, paham betul manhaj Salaf…. agar mereka tidak hanya piawainya mengkritik dari kejauhan (seperti bikin buku, nulis di internet, majalah, ceramah di radio / tv online) kepada mereka yang katanya Ahlu Bid’ah / menyimpang tapi… tentunya lebih diharapkan agar lebih cerdik, lebih efektif, lebih hikmah dalam berdakwah…. seperti proaktif untuk mendekati / berdakwah kepada tokoh-tokoh yang dianggap Bid’ah / sesat, kan kalo tokohnya yang didakwahi maka akan lebih efektif mengajak jama’ahnya tokoh tersebut kepada sunnah…. Sebagaimana Rosululloh dahulu lebih banyak ‘mendatangi’ – ’mendekati’ umatnya yang jahil.

        Dan saya harapkan juga agar da’i-da’i Ahlus Sunnah senantiasa terbuka – bekerja sama, tidak alergi untuk dialog – diskusi – atau menghidupkan forum debat (tentunya untuk mencari titik temu suatu kebenaran) dengan mereka-mereka yang dianggap berbeda paham….. Karena kita semua tentunya mendambakan kemajuan dan perbaikan bagi segenap umat Islam terutama di negri ini.

        Segala permasalahan akan mendapat jalan keluar yang baik / benar apabila didiskusikan dengan duduk bersama serta komitmen merujuk kepada Qur’an dan Sunnah.

        Dan sekalian saya minta izin mengcopy / download seluruh artikel & ceramah yang ada di blognya pak Ustadz ini. Jazakumulloh khoiron….
        Terimakasih banyak dan tolong dima’afkan apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan.

      • 3 January 2013 12:59 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

        Sebelumnya, syukron wa jazaakillah khoiron katsiiro atas masukan dan perhatian anti yang baik atas hal ini.

        1) Ummu Nuha, apa yang sudah anti dan suami anti lakukan di desa kalian adalah perkara yang baik dan terpuji. Semoga Allooh سبحانه وتعالى menolong kalian dalam upaya membimbing para Ustadz dan warga disana agar Al Islaam dapat tersampaikan dengan baik dan benar. Semoga CD MP3 yang telah dikirimkan tersebut dapat menjadi ilmu yang bermanfaat. Adapun, apabila ada perkara yang belum jelas atau perlu dikonsultasikan, maka silakan saja. Insya Allooh Ustadz dengan senang hati membantu sepanjang kemampuan Ustadz.

        2) Apa yang anti katakan: “Walaupun tak sedikit yang menuduh kami Wahabi, tapi kami pribadi menyatakan diri bahwa kami adalah orang Islam tanpa embel-embel atau cukup kita katakan bahwa kita berpaham Aswaja (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) sama seperti yang lainnya, bagi kami tak perlu ngotot dengan pernyataan bahwa kami ini bermanhaj Salaf / Salafi karena cara seperti itu justru cukup mempersulit dakwah dan kenyataannya teramat sangat banyak masyarakat yang tak mengerti apa itu manhaj Salaf…”

        Sikap anti dan suami anti sudah baik. Tidak perlu memang kita ini mengaku bahwa kita adalah “yang paling Salafi”; namun hendaknya kita memahami dan mengkaji makna Salaf, manhaj Salaf dan Salafi itu, kemudian mendakwahkannya dengan cara yang bijak dan hikmah. Sekalipun kita ini tidak menggembar-gemborkan ke kanan dan ke kiri bahwa kita ini Salafi, namun apabila keyakinan – perkataan dan perbuatan kita adalah sesuai dengannya… maka insya Allooh, sesungguhnya Allooh سبحانه وتعالى lebih Maha Mengetahui atas upaya hamba-hamba-Nya yang berusaha untuk lurus dan istiqomah diatas dien-Nya.

        Hukum asal kita berdakwah kepada ummat Islam yang masih berbuat ke-bid’ahan karena ketidak-tahuan atau karena masih sedikitnya ‘Ilmu dien mereka itu adalah dengan sikap yang Rohmah, kasih sayang. Tidak putus asa mendakwahi mereka, karena menginginkan agar kita semua bersama-sama lurus diatas jalan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan selamat bisa masuk surga.

        3) Mudah-mudahan Allooh سبحانه وتعالى menolong supaya apa yang anti harapkan yakni: “… agar da’i-da’i Ahlus Sunnah senantiasa terbuka – bekerja sama, tidak alergi untuk dialog – diskusi – atau menghidupkan forum debat (tentunya untuk mencari titik temu suatu kebenaran)…. Segala permasalahan akan mendapat jalan keluar yang baik / benar apabila didiskusikan dengan duduk bersama serta komitmen merujuk kepada Qur’an dan Sunnah” dapat terlaksana.
        Ustadz pun berharap demikian.

        4) Silakan saja, anti dapat mengcopy paste seluruh materi yang ada pada Blog ini, serta menyebarluaskannya sebagai dakwah Lillaahi Ta’aalaa.

        Demikianlah… semoga Allooh سبحانه وتعالى senantiasa memberikan hidayah dan taufiq bagi kita semua untuk berada diatas jalan-Nya yang lurus, istiqomah diatasnya hingga akhir hayat. Aamiiin.

  9. 14 December 2012 5:43 am

    Assalamu’alaykum…

    Setelah mendengarkan isi kajiannya, sungguh sangat bermanfaat bagi para aktivis dakwah sunnah yang sekarang ini sangat mudah tergelincir dengan Neo murji’ah. Semoga dengan hadirnya bedah buku tersebut, para aktivis banyak yang sadar akan bahayanya Murji’ah model baru … Jazakallah khairan katsir Ustad ^_^

  10. hamzah permalink
    16 December 2012 11:13 am

    Assalamuala’ikum…… Uztadz dalil yang menunjukkan Imam Mahdi dan 1 lagi Isa nabi yang dahulu diangkat ke langit akan turun di akir zaman, bagaimana derajat hadist ini uztadz….? Dan paham saya…. saat itu terjadi… Islam akan berjaya kembali tapi hanya beberapa tahun saja, dan tidak akan pernah terjadi kejayaan sebelum itu terjadi… Pribadi saya untuk saat ini saya fokuskan untuk bekerja, menuntut ilmu dan ibadah yang sesuai tuntunan Rosul Muhamad Sholallohu ‘alaihi wasalam, bolehkah saya mengajak teman untuk berprinsip seperti saya, misal saya ajak temen saya: “Sudah kita ngaji aje sama ustadz Abdul Hakim atau uztadz Achmad Rof’i, toh juga gembar-gembor bawa spanduk, geber-geber motor di jalan juga gak bakalan nyatu Muslimin sebelum waktunya.. Begitu…. Ini permisalan… Tolong dijelaskan uztadz jika ana salah…. Mohon diluruskan….. Makacih………

    • 21 December 2012 12:01 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Hadits yang antum tanyakan adalah Shohiih.

      2) Berapa banyak yang Al Qur’an-nya Muttawatir, Hadits-nya Shohiih, akan tetapi karena PEMAHAMANNYA SALAH; maka pada akhirnya BERUJUNG PADA PEMAHAMAN & PENGAMALAN yang dholaalah (SESAT).

      Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Asy Syuroo’ (42) ayat 13:

      شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

      Artinya:
      DIA (ALLOOH) TELAH MENSYARI’ATKAN BAGI KAMU tentang dien apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrohim, Musa dan Isa yaitu: TEGAKKANLAH DIEN dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allooh menarik kepada dien itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (dien)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”

      Pemahaman yang benar yang harus kita miliki berkenaan dengan ayat diatas adalah:
      a) Mencari ilmu (dien) agar kita mengetahui adanya ayat ini, memahaminya serta mengerti apa yang terkandung dan apa yang termaksud didalamnya.
      b) Meyakini bahwa: TEGAKNYA SYARI’AT ISLAM itu adalah PERKARA YANG WAJIB. Sedangkan perpecahan terhadap hal itu adalah perkara yang diharomkan, karenanya harus dihentikan dan ditumpas.

      Jadi ALLOOH سبحانه وتعالى lah yang telah MENJADIKAN SYARI’AT yang merupakan bagian dari dienul Islam yang diwasiatkan kepada Ulul Azmi itu AGAR DITEGAKKAN, dan tidak melakukan perpecahan dalam upaya menegakkannya tersebut.

      Nomor a) yakni menuntut ilmu dien saja haruslah dengan usaha, perjuangan dan pengorbanan ; apalagi nomor b) yakni mengupayakan agar Syari’at Islam itu tegak.

      Jadi kalau seseorang itu berprinsip bahwa yang penting hanya ngaji dan belajar, atau yang penting hanya pengajian dan ceramah, lalu kita menyerahkan kepada Allooh سبحانه وتعالى agar Allooh سبحانه وتعالى sajalah yang menegakkan Syari’at Islam dan yang menumpas perpecahan; maka itu sama dengan BERILMU NAMUN TIDAK BERAMAL, atau bagaikan pohon yang tak berbuah.

      Suatu pemahaman yang berbahaya antara lain adalah pemahaman JABARIYYAH, yakni pemahaman yang meyakini bahwa manusia itu cukup pasrah saja terhadap takdir, karena usaha apa pun menurutnya adalah nyaris tak berguna kalau Allooh سبحانه وتعالى tidak menghendakinya. Maka seseorang yang berprinsip: “Ah yang penting ngaji saja… Tidak perlu berjuang menegakkan Syari’at Islam, karena toh kata Allooh سبحانه وتعالى itu Syari’at Islam belum waktunya tegak maka tidak akan tegak”.

      Nah seseorang yang berkeyakinan demikian maka dia BUKAN lah AHLUS SUNNAH WAL JAMAA’AH, melainkan ia berpemahaman JABARIYYAH. Jadi pemahaman yang seperti itu jelas-jelas menyimpang dari Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah.

      Karena Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah adalah berkeyakinan bahwa: “Barangsiapa yang berusaha dan berjuang maka ia berpahala.” Dan barangsiapa yang malas berjuang, apalagi “menggembosi” orang-orang untuk tidak berjuang menegakkan Syari’at Islam, maka itu lah sikap dari ‘Abdullooh bin Ubay bin Saluul dan pengikutnya.

      Adapun tentang cara dan teknis untuk menegakkan Syari’at Islam tersebut maka harus lah sesuai dengan koridor-koridor syar’ie, dan tidak boleh dengan cara menghalalkan yang harom.

      Demikianlah, semoga jelas adanya… Barokalloohu fiika

      • Ben Yohanan permalink
        21 December 2012 8:51 am

        Barakallahu fiik, ya ustadz. Mohon penjelasan dan nashihatnya kembali untuk kami-kami yang awam ini, bagaimana cara berkontribusi kepada tegaknya Islam dan syariat-syariatnya, mengingat kami ini awam, tidak hapal dalil untuk menjelaskan. Dan di satu sisi, kami khawatir untuk tidak seperti saudara-saudara di HTI, selalu memperhatikan bahasan khilafah dan politik, namun kurang dalam aqidah dan adab kepada ulil amri. Jazakumullah utk penjelasan ustadz. Afwan jika ada kata-kata yang tak berkenan.

      • 3 January 2013 5:44 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Setiap ummat Muhammad صلى الله عليه وسلم berhak mengikuti Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dengan penuh kesungguhan, dengan penuh pengorbanan, dan sejauh kemampuan.
        Karena itu, setiap orang boleh, dapat, bahkan konsekwensi menjadi ummat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah untuk mengikuti jejak Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

        Jika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم diutus untuk berdakwah, maka ummat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم harus mengikuti dakwah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Bahkan jika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berjihad, maka ummat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم pun harus mengikuti jihad sebagaimana Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berjihad.

        Berkenaan dengan minat antum, maka itu adalah simbol iman yang ada pada diri antum. Bagaimana caranya? Maka bacalah dan lihat potensi dan kemampuan apa saja yang ada pada diri antum. Dengan potensi dan kemampuan antum itulah antum berjual beli dengan Allooh سبحانه وتعالى melalui dakwah ini…. Barokalloohu fiika

      • hamzah permalink
        22 December 2012 1:05 pm

        Assalamu’alaikum ustadz…. Udah mulai ada bayangan dan sedikit paham yang saya tangkap…. Maksud ustadz ya begitu… Saya mungkin gak cukup baca 1 kali, dua kali penjelasan ustadz, tapi insya Alloh saya akan baca berkali-kali di luang waktu kerja, supaya “dong” dan “tembus”. Kalau saya ndak nanya, geblasuk saya ustadz… Jazzakalloh ustadz Achmad Rofi’i, ana fans berat anta..

  11. abu sakirah permalink
    18 December 2012 3:32 pm

    Ustad mau tanya gimana tuduhan terhadap syeikh Albani yang sekarang muridnya syeikh Ali tertuduh murji’ah? Apakah syeikh Albani sama halnya dengan muridnya atau beliau terkena faham irja’… karena banyak yang mengatakan beliau itu terkena irja’… Terus bagaimana kita menyikapinya…?

    • 22 December 2012 4:08 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Memang tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat pernyataan dari Syaikh Al Albaany rohimahullooh sendiri bahwa berjihad membantu kaum Muslimin yang tertindas, terdesak, terjepit, berada dalam kelemahan dan tanpa persiapan melawan musuhnya; maka sikap membantu mereka itu adalah dianalogikannya seperti seseorang yang mencampakkan dirinya kedalam api.
      Pernyataan ini dapat antum dengar pada video youtube yang berjudul : نصيحة الشيخ الألباني المزلزلة للشباب المتحمس للجهاد
      (silakan klik: http://www.youtube.com/watch?v=7Ih_PB0OHtQ).
      Karena itu, apabila ada tuduhan terhadap beliau, maka mungkin antara lain adalah dari sisi ini.
      Walaupun menurut Ustadz, janganlah kita menggunjing orang yang sudah meninggal.

      Adapun tentang bagaimana kita menyikapi hal ini maka:
      1) Menyadari sepenuhnya bahwa manusia selain Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah TIDAK MA’SHUM, yang bisa saja jatuh pada kesalahan. Maka hendaknya kita mencamkan pada diri kita sendiri suatu nasehat yang berasal dari Al Imaam Maalik رحمه الله yang sangat tepat tentang hal ini yaitu, “Tidak ada seorang pun melainkan ucapannya bisa diterima atau ditolak, kecuali pemilik kuburan ini (– maksudnya: Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم –)”
      2) Walaupun Syaikh Nashiruddiin Al Albaany rohimahullooh pernah memberikan pernyataan yang demikian, namun hendaknya kita memiliki sikap adil, dalam artian kita tidak melenyapkan kebaikan beliau dan tetap menghargai begitu banyak kebajikan dan karya ilmiah dari beliau (Syaikh Nashiruddiin Al Albaany rohimahullooh) yang sangat bermanfaat bagi kaum Muslimin.

      Demikianlah semoga jelas adanya…. Barokalloohu fiika

  12. Ibnu Zaen permalink
    19 December 2012 10:17 pm

    Assalamu’alaikum..
    Ustadz, syaikh Ali Al Halabi mengeluarkan bantahan atas Lajnah Da’imah yang berjudul “Al Ajwibah Al Mutala’imah ala Fatwa Al Lajnah Da’imah” apakah shohih ustadz? Dan apakah kesimpulan dari isi kitab tersebut?
    Syukron.

    • 4 January 2013 12:58 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Untuk diketahui oleh antum maka kitab “Al Ajwibah Al Mutalaa’imah ‘alaa Fatwaa Al Lajnah Ad Daa’imah” untuk pertama kalinya dicetak pada tahun 1424 H (2003 M) oleh Maktabah Daarul Hadiits di Uni Emirat Arab. Kitab tersebut ditulis oleh Ali bin Hasan bin Ali bin ‘Abdul Hamiid Al Halaby, sebagai jawaban atas Fatwa para Masyaikh Kibar di Al Lajnah Ad Daa’imah no: 21517 tertanggal 14-06-1421 H (tahun 2000 M) yang menyatakan bahwa Syaikh Ali Hasan Al Halaby tersangkut dengan faham Murji’ah atas dua kitab yang ditulisnya (yakni: “At Tahdzir Min Fitnatit Takfiir” dan “Shoihat An Nadziir”).

      Namun, Kitab-Kitab tulisan Syaikh Ali Hasan Al Halaby ini (antara lain “Al Ajwibah Al Mutalaa’imah ‘alaa Fatwaa Al Lajnah Ad Daa’imah” ), kemudian telah banyak dibahas, diteliti, disimpulkan dan diberikan bantahannya kembali oleh banyak diantara para ‘Ulama Ahlus Sunnah. Bantahan para ‘Ulama tersebut terdapat baik dalam bentuk makalah, video youtube, situs website bahkan Kitab yang ditulis oleh Masyaikh yang jelas jenjang keilmuannya karena ia adalah seorang Doktor di Universitas Ummul Quro di Makkah Al Mukarromah.

      Ustadz sendiri sangatlah sungkan untuk menghabiskan umur dalam polemik yang berkepanjangan ini. Oleh karena itu, agar lebih puas, dan juga lebih otentik; maka cukuplah kiranya Ustadz isyaratkan saja, baik bagi antum yang bertanya, maupun bagi para pembaca pada umumnya dengan beberapa pernyataan, makalah, situs website maupun Kitab dari para ‘Ulama Ahlus Sunnah atas hal ini; yakni antara lain sebagai berikut:

      A) DALAM BENTUK MAKALAH :

      1. Lihat makalah berjudul “Al Majmu’u Adz Dzahabiyyu Fii Fadhy Ali Hasan Al Halaby
      (“Kumpulan / koleksi kata-kata emas dalam menerangkan keburukan-keburukan Ali Hasan Al Halaby”) oleh Abu Usamah Samir Al Jazaa’iry.

      2. Silakan baca makalah berjudul “Al Qoulu Al Waadhihu Al Jaliiyyu Fir Roddi ‘alaa Al Halaby Ali” (“Perkataan yang Jelas dan Gamblang / Terang sebagai Bantahan terhadap Al Halaby Ali”), ditulis oleh Ihsan bin Muhammad bin Ayyish Al Uttaiby.

      3. Lihat makalah berjudul “Tsariqoot Ali Al Halaby” (“Curian-curian Ali Al Halaby”).

      4. Silakan baca makalah berjudul “Fatwaa Shoolih Al Hajji Fiiman Yuadzdzim Al Halaby” (“Fatwa Shoolih Al Hajji pada orang yang mengelu-elukan Al Halaby”)

      5. Juga baca makalah berjudul “Kalaamun Haq Qiila Fii Ali Al Halaby” (“Perkataan yang Benar terhadap Ali Al Halaby”)

      B) DALAM BENTUK KITAB :

      Bacalah Kitab yang berjudul “Shiyaanat As Salafy min Waswasati wa Talbisati Ali Al Halaby” (“Memperbaiki As Salafi dari Waswas dan Pemutarbalikan Fakta oleh Ali Al Halaby”), karya Dr. Ahmad bin ‘Umar bin Saalim Baadzamul, salah seorang Doktor di Universitas Ummul Quro di Makkah Al Mukarromah. Diterbitkan oleh Penerbit: Al Istiqoomah.

      C) DALAM VIDEO YOUTUBE :

      Video-video youtube berikut (– yang telah diberikan kode URL-nya, agar mudah diklik pada kode URL tersebut untuk dapat menonton video-videonya –) adalah merupakan bukti tentang dokumen-dokumen, komentar dan fatwa para ‘Ulama Ahlus Sunnah tentang Murji’ah dan Ali Hasan Al Halaby:

      1) Tahdzir para ‘Ulama Ahlus Sunnah terhadap Ali Hasan Al Halaby :

      التحذير من الحلبي وألاعيبه وتباكيه الشيخ محمد بن هادي المدخلي
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=GNIke8_dgy4&playnext=1&list=PL4TtjB1MGLh4o6p-JhkigT-W-kFvFPxkS&feature=results_main

      الشيخ الفوزان مجيبا على سؤال عن الحلبي
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=mf0tZ2fM12c

      تبرؤ الشيخ حسن عبد الستير من علي الحلبي.wmv
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=5fWI6yalKDA

      علي الحلبي ضال مضل مفسد في البلاد – الشيخ عبيد الجابري
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=D0_x1MDBnMU

      علي الحلبي يلخبط الناس بأفكاره – الشيخ صالح الفوزان
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=AJ5Ne0hz0Bs

      علي حسن الحلبي ليس بسلفي للشيخ العلامة عبد الحميد الحجوري حفظه
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=1cBATn_8v4Y

      كلمة للشيخ فلاح مندكار في علي الحلبي و زمرته
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=Iq4inm4i–w

      هل الشيخ علي الحلبي مرجيء؟ يجيب فضيلة الشيخ مشهور حسن
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=cNAWfdktErE

      حقيقة الإيمان وذم الإرجاء – الشيخ علي حسن الحلبي
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=8k1dHqNwM7M

      مرجئة العصر مقطع قوي جدا للشيخ نبيل العوضي
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=PqgyTE5QKTs

      2) Ali Al Halaby bukan murid Syaikh Nashiruddin Al Albaany rohimahullooh :

      الشيخ الألباني لا يعتبر علي حسن و الهلالي من تلاميذه
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=6lsbPhMPiXc

      ليس لدي تلاميذ في الأردن – الشيخ الألباني
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=O5Q7B1w1PMY

      3) Tentang Ulil Amri :

      الشيخ الالباني من هو ولي الامر ومتى يجب طاعته مثال السعودية ياجامي
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=Vmf6N4DoZnQ

      بيان الحق في آية طاعة ولي الأمر
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=hHpzNAmWcYY

      4) Tentang “Khuruj ‘alal Hukam” (Protes terhadap Pemerintah) :

      العلامة الألباني يبين شروط الخروج على الحاكم‎
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=ULbbmBVuFxc

      حكم الخروج على الحاكم ومتى يكون للشيخ ابن عثيمين
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=1d6XhEjy4HM

      حكم الخروج على الحكام ــ الشيخ عثمان الخميس
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=Zd_Q9E4oSO8

      شروط الخروج على الحاكم الفاسق والكافر لابن العثيمين
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=46E1v787vgg

      5) Tentang perkara Takfir :

      الحكام العرب كفار وان صاموا وصلوا (للعلامة بن عثيميين)
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=ayjVTXvJLX4

      الشيخ أبو إسحاق الحويني و الخروج على الحكام
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=GRnrb_dfGJ4

      الشيخ صالح الفوزان وتكفير حكام الدولة السعودية
      URL = http://www.youtube.com/watch?v=pk4MKWDlP4Q

      D) DALAM SITUS WEBSITE :

      Silakan pula akses situs website berikut ini, dimana didalamnya terkumpul hingga tidak kurang dari 28 Masyaikh yang mereka itu semua telah memberikan komentar, bantahan serta tahdzir mereka atas Syaikh Ali Hasan Al Halaby.

      Apabila kita renungkan maka tidaklah mungkin rasanya apabila para ‘Ulama Kibar di Lajnah Ad Daa’imah dan tidak kurang dari 28 Masyaikh ini, mereka itu semua bersepakat untuk bersama-sama masuk kedalam Neraka hanya karena mengedepankan hawa nafsu mereka untuk “menjatuhkan” satu orang? Tentulah tidak.

      Hal ini justru adalah sebagai bukti dan fakta bahwa para ‘Ulama Kibar di Lajnah Ad Daa’imah dan tidak kurang dari 28 orang Masyaikh, mereka itu semua memberikan bantahan terhadap Syaikh Ali Hasan Al Halaby adalah karena mereka telah melakukan penelitian yang sedemikian rupa, juga telah membaca dan menelaah secara luas dan mendalam tentang perkara ini dan hal ikhwalnya.

      Silakan lihat sendiri situs website berikut ini: http://alhalaby.net/main/

      Demikianlah, semoga jelas adanya.
      Ustadz tidak ingin berkepanjangan membahas masalah ini, karena cukuplah apa yang telah disampaikan para ‘Ulama Ahlus Sunnah yang mana mereka itu secara Muttawatir telah menyampaikan komentar, bantahan dan pembahasan yang didasarkan atas penelitian secara luas dan mendalam atas perkara ini.
      Kiranya cukup bagi Ustadz untuk menyampaikan peringatan pada ummat tentang masalah ini; dan Ustadz berpesan agar janganlah kita menghabiskan umur dan waktu pada polemik dan perkara yang tidak bermanfaat.

      Hendaknya ummat jangan bersikap seperti Ahlut Taqliid, yang hanya menganggap benar perkataan dan sikap dari orang yang digandrungi / dicintai / dikaguminya saja, padahal mereka itu bukanlah daliil.

      Adapun jika ada Al Qur’an dan Hadiits yang shohiih datangnya bukan dari orang yang digandrungi / dikagumi / dicintai, maka ia seolah bukanlah Al Qur’an dan bukan Hadiits yang shohiih lagi; karena menurutnya Al Qur’an dan Hadits yang shohiih itu hanya dianggapnya sah dan layak diterima jika berasal dari orang yang dicintainya saja.
      Semoga Allooh سبحانه وتعالى melindungi kita semua agar terhindar dari sikap seperti ini.

      Semoga pula Allooh سبحانه وتعالى melindungi para ‘Ulama, memberikan hidayah dan taufiq apabila ada yang menyimpang, dan menuntun ummat ini diatas dien-Nya yang lurus hingga akhir hayat…. Barokalloohu fiika

  13. 20 December 2012 7:43 pm

    Assalaamu’alaikum.. ustadz, saya cari-cari kajian ust. Anungnya kok gak ada? Dimana bisa saya download kajiannya ustadz?
    Syukron

    • 20 December 2012 9:09 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Afwan, Ustadz memang tidak memiliki rekaman kajian sesi ust. Anung, namun hal tersebut mungkin bisa antum tanyakan pada pihak Panitia acara Bedah Buku-nya yakni: Andi voa (0856.7700.020), Mardani (0813.1477.2111), Ansor (0821.8157.1841)… Barokalloohu fiika

  14. 29 December 2012 7:18 pm

    abu syamil permalink
    26 Desember 2012 7:58 pm

    Assalamu ‘alaikum

    Ustad,

    1) Apakah benar pernyataan ini:

    Yang namanya jihad daf’i juga harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian. Kalau tidak sebanding, maka kita tidak diperintahkan untuk berjihad, walaupun musuh menduduki wilayah kita… Apalagi jika perlawanan tsb justru menimbulkan kerugian yang jauuuh lebih banyak, maka yang dianjurkan adalah: HIJRAH (jika memungkinkan) atau bersabar (sebagai bersabarnya Rasulullah dan kaum muslimin yang tertindas di Mekkah selama bertahun-tahun, hingga Allah memberi mereka jalan keluar).

    2) Pertanyaan kedua :

    Bagaimana statusnya dalam sebuah negara yang diserang oleh orang Kuffar sedangkan negara tersebut banyak yang melakukan Bid’ah ? Apakah kita tidak disyariatkan berperang bersama mereka ?

    JAWAB :

    ustadzrofii permalink*
    27 Desember 2012 4:58 pm

    Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    Didalam Islam, tidak ada yang namanya mati konyol / mati sia-sia / mati rugi, jika yang diperjuangkan itu adalah “Laa Ilaaha Illallooh Muhammadur Rosuulullooh” & syari’at Allooh سبحانه وتعالى, sedangkan niatnya adalah tulus karena Allooh سبحانه وتعالى dan caranya pun sesuai sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

    Jangankan mati dalam membela Al Islaam, bahkan mati ketika membela saudara Muslim yang tertindas, atau mati ketika memperjuangkan hak orang-orang yang lemah, bahkan mati ketika ia dalam perjalanan menuju taubat; maka semua kematian itu adalah tidak sia-sia disisi Allooh سبحانه وتعالى.

    Bahkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Barangsiapa yang mati terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahiid.”

    Jihadud daf’i artinya adalah Jihad untuk membela diri.
    Semut saja Allooh سبحانه وتعالى beri instink untuk membela diri, apalagi manusia.
    Ketika tanahnya dirampas, keluarganya dibunuh, kaum wanitanya diperkosa, hartanya dirampok, harga dirinya diinjak-injak, Al Qur’an-nya dicabik-cabik, syari’at Islam dihina-dina; maka manusia / Muslimin mana yang tidak terbangkit untuk membela diri?

    Apabila ada pernyataan / pengajaran bahwa: “…..Yang namanya Jihad daf’i itu juga harus mempertimbangkan keuntungan & kerugian. Kalau tidak sebanding, maka kita tidak diperintahkan untuk berjihad, walaupun musuh menduduki wilayah kita…. Apalagi jika perlawanan tersebut justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih banyak, maka yang dianjurkan adalah hijrah (jika memungkinkan) atau bersabar (sebagai bersabarnya Rosuulullooh dan kaum Muslimin yang tertindas di Mekkah selama bertahun-tahun hingga Allooh memberi jalan keluar)

    Kalau untuk berjihad itu harus menunggu supaya keadaan “harus sebanding” terlebih dahulu, baru jihad itu diperintahkan… maka justru hal itu tidak sesuai dengan contoh dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan para shohabatnya.

    Coba perhatikan sejarah Islam. Betapa didalam banyak peperangan itu jumlah kaum Muslimin adalah tidak sebanding dengan jumlah kaum musyrikin, tetapi karena keimanan didalam diri mereka untuk membela dienullooh dan menegakkan kalimat “Laa Ilaaha Illallooh Muhammadur Rosuulullooh” itu begitu tinggi, maka atas izin Allooh سبحانه وتعالى dalam jumlah yang tidak sebanding itu justru kaum Muslimin bahkan dapat memenangkan peperangan.

    Jangankan perjuangan Islam, bahkan perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan Belanda pun hanyalah bermodalkan senjata-senjata yang sederhana, seperti bambu runcing dan sejenisnya. Sangat jauh keadaannya dibandingkan persenjataan penjajah Belanda. Namun bukankah bangsa Indonesia dikala itu dengan gigih tetap berjuang melawan penjajah Belanda?
    Apakah sekian banyak bangsa Indonesia yang mati dalam peperangan selama 350-an tahun dijajah itu adalah dikategorikan sebagai usaha bunuh diri semua, dan tergolong mati yang konyol dan sia-sia?

    Lalu kemana ruh perjuangan membela diri ketika ditindas, dan janji keutamaan memperoleh mati syahiid dan pahala bagi mereka yang gugur dijalan Allooh سبحانه وتعالى sebagaimana sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم diatas?

    Hati-hati, VIRUS MURJI’AH ini MEMADAMKAN SEMANGAT JIHAD FII SABIILILLAH kaum Muslimin, dan seolah merelakan kaum Muslimin untuk mati terkapar tanpa perlawanan.

    Selama mentalitas ummat Islam di-“peti-es”-kan dengan dalih disuruh terus-menerus bersabar dan dilemahkan semangat berjuang membela dirinya; maka selama itu pula Islam akan semakin dibekukan dan pada akhirnya… Laa hawlaa wa laa quwwata illa billaah….
    Ingat Rohingya, jangan-jangan sebentar lagi keadaan Rohingya beralih ke pantai Indonesia….

    Sesungguhnya seseorang yang berfatwa itu tidak hanya cukup menguasai dalil-dalil yang shohiih, tetapi dia pun harus memahami dan mengetahui situasi, kondisi dan realitas yang ada.

    Sebagai contoh adalah kaum Muslimin di Palestina. Perintah bagi kaum Muslimin untuk meninggalkan bumi Palestina dan berhijrah meninggalkan negrinya untuk menuju negeri lain itu adalah tidak tepat; dan hal itu justru memberi keuntungan besar bagi Yahudi dan Zionisnya.

    Coba renungkan berbagai hal berikut ini (sebagaimana terkemukakan dalam Bedah Buku “Mewaspadai Penyimpangan Neo Murji’ah” yang lalu):

    1) Penyebab Hijrah di zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم itu adalah karena faktor ketertindasan dan sulitnya untuk melaksanakan kewajiban dalam Islam serta berbagai syi’ar Islam lainnya. Sedangkan keadaan kaum Muslimin di Palestina sekarang adalah jauh berbeda dengan keadaan kaum Muslimin ketika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم masih di Mekkah. Muslimin di Palestina, mereka itu masih bebas untuk melaksanakan syari’at Islam seperti sholat, memakai pakaian Muslim/Muslimah, masjid-masjid tersedia dan syi’ar Islam masih sarat dalam kehidupan mereka.

    2) Hijrah itu bukanlah permasalahan yang mudah. Semua kawasan sekarang sudah ada pemiliknya masing-masing, maka kalaupun disuruh Hijrah maka mereka itu mau Hijrah kemana?
    Setiap batasan negara harus memakai izin imigrasi, visa, exit permit, passport yang semuanya harus jelas identitasnya.
    Darimana pula biaya Hijrahnya? Siapa yang menjamin mereka?
    Dimana mereka akan tinggal kemudian, dan mata pencaharian apa yang tepat bagi mereka setelahnya?
    Itu semua bukan perkara yang mudah.

    3) Berjuang mempertahankan Palestina atas izin Allooh سبحانه وتعالى dengan segala kekuatan yang ada dan juga dengan bantuan kaum Muslimin lainnya adalah lebih mudah bagi mereka dan lebih kecil resikonya, dibandingkan suatu saat nanti harus merebut kembali Palestina setelah negeri itu lama ditinggalkan.
    Para ‘Ulama diberbagai belahan dunia telah memberikan dukungan kepada warga Palestina agar mereka mempertahankan jiwa, tanah, harta dan bangsa mereka itu hingga tetes darah penghabisan. Bahkan ketua Komisi Fatwa Saudi Arabia yakni Syaikh Abdul ‘Aziiz bin ‘Abdullooh Alu Syaikh telah menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga Palestina.

    Apakah Hijrahnya para shohabat yang bertauhiid, yang setia kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dengan penuh pengorbanan, serta penuh kepatuhan pada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم meninggalkan negeri mereka yang syirik menuju negeri Islam; bisa disebandingkan dengan perintah Hijrah bagi kaum Muslimin di Palestina dikarenakan oleh sikap TAKUT MATI, dan PASRAH terhadap besarnya musuh dan kuatnya lawan?
    Coba sandingkan dan bandingkan kondisi keduanya…. Tentulah tidak sama.

    Sungguh keadaan yang tepat sekali untuk menggambarkan kaum Muslimin di zaman kita ini adalah sebagaimana Hadits Riwayat Al Imaam Abu Daawud no: 4299, dari Shohabat Tsaubaan رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

    يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا » فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ « بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ » فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ

    Artinya:
    Ummat-ummat ini (bangsa-bangsa – pent.) hampir menerkam kalian sebagaimana orang-orang lapar menerkam nampan makanan mereka.”
    Seseorang bertanya, “Karena sedikitkah jumlah kita pada hari itu?
    Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “Bahkan pada hari itu, kalian berjumlah banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih di air bah; sungguh Allooh akan cabut dari dada-dada musuh kalian rasa segan (wibawa) terhadap kalian, dan sungguh Allooh akan campakkan pada hati-hati kalian Al Wahnu.”
    Seseorang bertanya, “Ya Rosuulullooh, apakah Al Wahnu itu?’
    Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “CINTA DUNIA dan TAKUT MATI.”

    Camkanlah pada diri kita peringatan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits diatas !
    Barokalloohu fiika

  15. abu abdie permalink
    29 December 2012 11:28 pm

    Ana izin download ustadz.

    • 30 December 2012 8:06 am

      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  16. 2 January 2013 4:49 pm

    Assalamu’alaykum Waromatullooh, ustadz ana izin copy dan download, Alhamdulillah ana termasuk salah satu yang telah lama keluar dari sekte ini (Murjiah). Ana dulu lama ikut kajian mereka dan selama itu pula banyak hal yang ana rasa ganjil, terutama masalah tuduhan-tuduhan kepada para da’i-da’i yang selain dari kelompok mereka, baik itu tuduhan Sururi, Khowarij atau yang lainya… Bahkan yang fatal dalam hal pembelaan atau merasakan penderitaan sesama kaum Muslimin, mereka itu bisa dibilang frigid atau dingin dan biasa-biasa aja.. Nyaris tak bersuara… Sampai Qodarullah ana dipertemukan dan berdiskusi panjang dengan seorang ustadz aktifis yang sebelumnya sering ana tuduh Khowarij… dan karena Hidayah Allah, kemudian melalui belliau lah ana faham penyimpangan-penyimpangan kelompok yang sering menisbatkan dirinya paling Salaf ini.
    Alhamdulillah.. mohon do’anya ustadz agar ana bisa istiqomah dan bisa mendakwahi keluarga dan teman-teman ana yang masih berfaham seperti itu.
    Ustadz sekiranya ana bermaksud mengundang antum untuk mengiisi kajian / bedah buku di masjid lingkungan ana, bisakah ?

    • 2 January 2013 8:36 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Alhamdulillah, sesungguhnya Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa lah yang berkuasa memberikan Hidayah dan Taufiq atas hamba-hamba-Nya… Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa senantiasa membimbing kita diatas jalan-Nya yang lurus, istiqomah diatasnya, berdakwah dengan ikhlas semata-mata berharap atas ridho-Nya hingga akhir hayat. Aamiiin.

      Silakan antum mendownload audio ceramahnya dan mengcopy paste seluruh materi yang ada pada Blog ini, dan silakan disebarluaskan guna kepentingan dakwah Lillaahi Ta’aalaa.
      Sekiranya antum menemui kesulitan dalam mendownload audio ceramah yang ada pada Blog ini, maka antum dapat meminta untuk dikirimi CD MP3 (edisi 1-10) yang ada pada Blog ini SECARA GRATIS. Antum dapat menghubungi akh Bambang (HP: 0812-8213460) untuk mendapatkan kiriman CD MP3 tersebut.

      Untuk keperluan kajian / bedah buku di masjid di lingkungan antum maka insya Allooh saja, hendaknya antum menghubungi Ustadz per-telphone terlebih dahulu untuk menemukan schedule waktu yang pas bagi kedua belah pihak. Nomor HP Ustadz telah diemailkan ke email antum, silakan antum mengecheck email antum… Barokalloohu fiika

  17. ibnu ihsan permalink
    6 January 2013 3:52 pm

    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

    Saya izin download Ustadz.

    جزاكم الله خيرا كثيرا
    بارك الله فيكم

    • 6 January 2013 4:45 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  18. abu syamil permalink
    27 February 2013 12:08 pm

    Ustad, bisa dijelaskan sedikit tentang berhukum dengan hukum Allah, dan pada bagian manakah syaikh Ali Al Halaby tergelincir dari pemahaman ahlu Sunnah ?

    • 9 March 2013 6:16 pm

      Berhukum dengan hukum Allooh سبحانه وتعالى itu tidak boleh ada yang ragu tentang WAJIB-nya. Baik wajib meyakininya dari berbagai sisinya, maupun wajib mengamalkan dan mempraktekkannya dalam dunia nyata.

      Ketika seseorang menyatakan WAJIB / HARUS MENTAATI SECARA MUTLAK TERHADAP SESEORANG / SEKELOMPOK ORANG YANG TIDAK MENERAPKAN HUKUM ALLOOH سبحانه وتعالى ATAU BAHKAN MENENTANG HUKUM ALLOOH سبحانه وتعالى, maka disinilah titik sensitif seseorang itu menjadi MURJI’AH.

      Demikianlah, semoga jelas adanya…. Barokalloohu fiika

  19. abu jasir permalink
    9 March 2013 4:57 am

    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    Saya izin download Ustadz. Kemarin gak sempat ikut daurohnya, di Balikpapan
    جزاكم الله خيرا كثيرا
    بارك الله فيكم

    • 9 March 2013 5:37 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  20. 23 August 2013 10:38 am

    Raihan Bahasoean permalink
    26 April 2013 4:45 pm

    Assalamu’alaikum Ustadz, Ana kemarin abis Download Ceramah Antum mengenai buku Ustadz Anung “Mewaspadai Penyimpangan Neo Murjiah”, AlhamduliLLAH hati ana lebih tenang dengan pendapat Antum. Namun ada beberapa hal yang lebih teknis yang ana perlu bantuan Ustadz untuk menjelaskannya, terutama dalam hal Berhukum dengan selain apa yang ALLAH turunkan. Pertanyaan ana kurang lebih seperti ini Ustadz:

    1. Apakah Berhukum dengan selain apa yang ALLAH turunkan itu termasuk Amalan kekufuran atau Amalan dosa besar?

    2. Apakah pelaku amalan kekufuran dapat langsung divonis kafir tanpa perlu melihat kondisi hatinya? klu tidak (dan memerlukan istihlal di hati), lantas apa bedanya dengan amalan dosa besar (yg pelakunya tdk dapat dikafirkan kecuali dengan istihlal)?

    3. Apabila Berhukum dengan selain apa yang ALLAH turunkan dapat langsung mengeluarkan pelakunya dari millah ini tanpa perincian, bagaimana dengan perincian yang dilakukan sebagain ulama seperti berikut ini:

    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyimpulkan, bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dikatakan kafir pada 3 keadaan:

    >> Apabila dia meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah. Karena segala hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah hukum jahiliyah. Keadaan orang ini seperti keadaan orang yang menghalalkan zina dan khamr.
    >> Apabila dia meyakini bahwa hukum selain Allah sejajar dengan hukum Allah
    >> Apabila dia meyakini hukum selain Allah lebih baik daripada hukum Allah(lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid [2/69] cet. Maktabah al-’Ilmu)

    Imam Ibnul Jauzy rahimahullah:

    Beliau berkata dalam Zadul Masir (2/366), “Pemutus perkara dalam masalah ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud terhadapnya padahal dia mengetahui bahwa Allah menurunkannya, seperti yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi maka dia kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena “condong kepada hawa nafsu tanpa juhud” maka dia adalah orang yang zholim lagi fasik”.

    Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh rahimahullah:

    Dalam Majmu’ Fatawa beliau (1/80) beliau berkata, “Dan demikian pula penerapan makna (syahadat) ‘Muhammad Rasulullah’ berupa (wajibnya) menerapkan syari’at beliau dan terikat dengannya serta membuang semua yang menyelisihinya berupa undang-undang, aturan-aturan dan yang lainnya yang Allah tidak pernah menurunkan hujjah atasnya. Dan orang yang berhukum dengannya (undang-undang buatan) atau berhukum kepadanya dalam keadaan meyakini benar dan bolehnya hal itu maka dia adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, dan jika dia melakukannya “tanpa meyakini (benar) dan bolehnya hal itu” maka dia kafir dengan kekafiran ‘amaly yang tidak mengeluarkan dari agama”.

    Kalau dilihat beberapa pendapat Ulama diatas, terlihat kesan (menurut pandangan ana) bahwa Berhukum dengan selain apa yang ALLAH turunkan sama statusnya dengan Dosa besar, karena ia baru bisa mengeluarkan pelakunya dari Agama dengan adanya keyakinan hati akan kebolehannya. Mohon penjelasan Ustadz mengenai perkara ini, agar ana tidak terjebak kedalam Fitnah maupun Syubhat…

    Oh iya Afwan Ustadz, Ana Raihan, klu boleh jawabannya di e-mail ke alamat e-mail ana di raihan.bahasoean@muamalatbank.com, atau di donraihano@yahoo.com. Untuk pendapat ulama yang ana kutip diatas itu ana dapat dari Browsing di internet, jadi kalu ada kesalahan dalam pengutipan mohon maaf dan mohon koreksinya Ustadz.

    Sebelum dan sesudahnya JazaakaLLAHU Khair Ustadz, Wassalamu’alaikum

    JAWABAN:

    ustadzrofii permalink*
    3 Mei 2013 1:39 pm

    Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    Sebagaimana nyata terungkap melalui QS. Al Maa’idah ayat 44, 45 dan 47, bahwa Allooh سبحانه وتعالى membagi orang yang tidak berhukum dengan Hukum Allooh itu menjadi 3 kategori: Kaafir, Faasiq dan Dzoolim.

    Lihat firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 44:

    وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ…

    Artinya:
    “…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allooh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

    Atau firman-Nya dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 45 :

    وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ…

    Artinya:
    “…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allooh, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzolim.”

    Atau firman-Nya dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 47:

    وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ…

    Artinya:
    “…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allooh, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.”

    Tentunya 3 istilah ini bukan saja memiliki arti yang berbeda, akan tetapi juga memiliki status dan konsekwensi yang berbeda pula.
    Walaupun, secara umum, 3 istilah ini bisa jadi bermakna sama.
    Orang yang Kaafir itu adalah orang Dzoolim juga.
    Orang yang Faasiq itu maknanya adalah “Orang yang keluar dari yang semestinya (keluar dari beriman kepada Allooh سبحانه وتعالى”, dengan demikian berarti Kaafir juga.

    Akan tetapi, dari sudut Terminologi; tentu 3 istilah ini memiliki makna, jangkauan, stressing dan ruang lingkup yang berbeda.
    Orang Dzoolim atau orang Faasiq, belumlah dikatakan Kaafir.
    Sedangkan Orang Kaafir, berarti dia adalah bukan Muslim lagi; tetapi dalam waktu yang sama dia pun Dzoolim dan dia adalah juga Faasiq
    .

    Adapun tentang Orang yang melakukan perbuatan Kufur, belum tentu Kaafir; karena memang MENG-KAAFIRKAN ORANG itu BUKAN URUSAN RINGAN DAN SEPELE. Dia adalah sangat sensitif dan berbahaya. Oleh karena itu haruslah melalui prosedur yang Syar’ie; agar tidak terjadi saling mengkafirkan diantara sesama Muslim.

    Berhukum dengan selain hukum Allooh سبحانه وتعالى berarti bisa Kufur, dan bisa pula tidak Kufur.

    Jika ditinjau dari sisi amalan, karena dia tidak melaksanakan, tidak menegakkan serta berhukum dengan selain hukum Allooh سبحانه وتعالى, maka dia Kaafir; yang dikenal dengan KUFUR ‘AMALY.

    Sedangkan jika ditinjau dari sisi keyakinan hati / ‘aqiidah, maka jika dia MEMUNGKIRI / MENGINGKARI HUKUM ALLOOH سبحانه وتعالى, MEMBENCI HUKUM ALLOOH سبحانه وتعالى, MEMERANGI HUKUM ALLOOH سبحانه وتعالى, MENGANGGAP SELAIN HUKUM ALLOOH سبحانه وتعالى itu adalah LEBIH BAIK, MENG-HALAL-KAN HUKUM SELAIN HUKUM ALLOOH سبحانه وتعالى; maka tidak diragukan lagi orang itu Kaafir; yang disebut dengan KUFUR I’TIQOODY.

    Kedua-duanya, baik Kufur ‘Amaly maupun Kufur I’tiqoody; pelakunya harus diproses dengan cara antara lain:
    Ditegakkan Hujjah terhadap dirinya.
    Diingatkan / dinasehati
    Disuruh bertaubat.
    Kalau masih tetap menolak / enggan untuk mematuhi apa yang seharusnya dipatuhi, barulah vonis Kufur (Murtad / Keluar dari Al Islam) itu terjadi.

    Demikianlah, semoga jelas adanya… Barokalloohu fiika.

  21. 23 August 2013 10:52 am

    Raihan Bahasoean
    10 Mei 2013 9:31 pm

    AlhamduliLLAAH, JazaakaLLAAH Khair atas jawabannya…. InsyaALLAAH bermanfaat Ustadz.

    Kalau boleh Ana simpulkan jawaban Ustadz kurang lebih seperti ini:

    1. Berhukum dengan selain hukum ALLAAH pelakunya tidak bisa langsung dikafirkan dan terbagi menjadi 3 kemungkinan, yaitu:
    • Kafir
    • Fasiq
    • Dzolim

    2. Dilihat dari sisi sumbernya kekufuran bisa dibagi menjadi 2, yaitu:
    • Kufur ‘Amaly
    • Kufur I’tiqoody

    3. Pelaku perbuatan Kufur (Kufur ‘Amaly) belum tentu menjadi Kafir (ada kufur Ashghor ada Kufur Akbar)

    4. Proses Takfir hanya dapat dilakukan apabila sudah melalui proses:
    • Penegakkan Hujjah
    • Pemberian Nasihat
    • Permintaan untuk bertaubat

    Afwan mohon dikoreksi kalau kesimpulan ana ada yang salah…

    Berdasarkan Jawaban Ustadz, ana ada beberapa pertanyaan lanjutan… mungkin juga ulangan, karena masih ada beberapa hal yang menurut ana masih belum terjelaskan (mungkin karena memang pemahaman agama Ana yang masih kurang).

    Pertanyaannya adalah sebagai berikut:

    1. Kapan seseorang yang berhukum dengan selain Hukum ALLAAH dinyatakan Kafir?

    2. Apakah seseorang yang berhukum dengan selain Hukum ALLAAH itu hanya dapat dikafirkan apabila dia menampakkan keyakinan hatinya saja? Atau ia tetap bisa dikafirkan tanpanya (keyakinan hati) dalam kondisi tertentu?

    3. Apa perbedaan Kufur Ashghor dengan Dosa besar? Atau dosa besar pun (seperti minum Khomr) sebenarnya dapat digolongkan kedalam kategori kufur Ashghor juga, apabila tanpa istihlal di hati?

    4. Apabila seorang berikrar bahwa: “Saya akan memimpin dengan hukum buatan manusia, bukan dengan Hukum ALLAH”, lantas setelah dinasehati ia berkata: “Saya tidak menghalalkannya, dan saya tetap meyakini Hukum ALLAH lebih utama; namun saya tidak akan meninggalkannya (berhukum dengan hukum buatan manusia).”

    Apakah orang seperti ini dapat dikafirkan? Atau selamanya ia tidak dapat dikafirkan karena ia telah mengikrarkan sesungguhnya keyakinan hatinya tetap pada hukum ALLAH, walaupun sampai akhir hayatnya ia tidak meninggalkan berhukum dengan hukum buatan manusia?

    Sekian dulu pertanyaan Ana Ustadz, sekali lagi afwan karena banyak tanya mengenai hal ini, karena memang masih sangat membingungkan bagi Ana. Apalagi akibat perkara ini, berpecahlah menjadi 2 golongan atau lebih kelompok yang sama-sama mengaku bermanhaj Salaf dan sama-sama mengaku mengambil ilmu diin ini dari ‘Ulama yang sama.

    BarakaLLAAHU fik, Wassalaamu’alaykum WarohmatuLLAAHI Wabarokaatuh

    JAWABAN:

    ustadzrofii

    Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    1. Tentang KUFUR I’TIQOODY TIDAK PERLU DIRAGUKAN KEKUFURANNYA, dalam artian dia adalah SUDAH MURTAD. Tidak ada gunanya identitas bahwa dia itu ber-KTP Islam, ataukah melakukan Syari’at-Syari’at Islam lainnya, ataukah beratribut Islam sekalipun.

    Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 150-151:

    إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
    أُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

    Artinya:
    (150) “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allooh dan rosuul-rosuul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allooh dan rosuul-rosuul-Nya, dengan mengatakan: “KAMI BERIMAN KEPADA yang SEBAHAGIAN dan KAMI KAFIR TERHADAP SEBAHAGIAN (YANG LAIN)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir),
    (151) MEREKALAH ORANG-ORANG yang KAFIR SEBENAR-BENARNYA. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan
    .”

    Jadi sebagai contohnya: dia itu sholat 5 waktu, dia berzakat, dia Haji berulang-ulang; tetapi dia MENOLAK SYARI’AT ISLAM; maka berlakulah ayat diatas (QS. An Nisaa: 150-151) terhadap dirinya. Karena dia itu berarti tergolong orang yang hanya beriman pada sebagian, serta menolak sebagian yang lainnya.

    Sholat 5 waktu itu Ibadah pribadi, namun manusia disekitarnya adalah terkena dampak dari sholatnya, jika sholatnya itu berisi.

    Berbeda dengan berhukum dengan Hukum Allooh سبحانه وتعالى, maka dia di awal dan akhirnya adalah berdampak sangat luas pada ummat.
    Perhatikanlah bahwa berbagai problematika yang saat ini terjadi itu adalah dampak karena HUKUM ALLOOH سبحانه وتعالى itu GHOIB dari ummat.

    Kemudian berikutnya, yang menjadi masalah itu adalah terletak pada KUFUR ‘AMALY; terutama ketika Syari’at Islam tidak menjadi pemutus perkara disuatu negeri / kaum, atau minimal TIDAK ADA LEMBAGA di negeri / kaum itu yang bertanggungjawab untuk memerankan Syari’at Islam sebagai pemutus perkaranya.

    Karena sesungguhnya terhadap pelaku Kufur ‘Amaly itu juga dibutuhkan prosedur yakni:
    Penegakkan Hujjah
    Pemberian Nasihat
    Permintaan untuk bertaubat

    Jika prosedur terhadap pelaku Kufur ‘Amaly ini sudah dilakukan (oleh pimpinan negeri yang memutuskan perkara tersebut berdasarkan Syari’at Islam atau minimal ada lembaga di negeri itu yang memerankan Syari’at Islam sebagai pemutus perkaranya); kemudian orang itu masih tetap melakukannya, maka dia sudah dapat divonis sebagai orang Kaafir.

    2. IMAN ITU SATU PAKET. KEYAKINAN dalam HATI, IQROOR dengan LISAN, dan BERAMAL dengan ANGGOTA TUBUH-nya.

    Jangankan tiga-tiganya tidak ada, SATU SAJA DARI ITU YANG TIDAK ADA, MAKA DIA TIDAK BERIMAN. Atau dengan kata lain orang itu Kaafir.

    Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Maa’idah ayat: 44 :

    وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ…

    Artinya:
    Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allooh turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang Kaafir.”

    Bukankah Allooh سبحانه وتعالى menghukumi Kaafir pada orang-orang yang tidak menjadikan Wahyu-Nya sebagai sumber Hukum?

    Karena hal itu adalah tergolong dalam Sikap dan atau dengan kata lain: Amalan. Dimana ketika Hukum Allooh سبحانه وتعالى tidak diterapkan, artinya: Hukum Allooh سبحانه وتعالى TIDAK DIAMALKAN olehnya. Dengan demikian, maka ayat diatas (QS. Al Maa’idah : 44) dinafikan dan dilanggar.

    3. KUFUR ASGHOR itu istilah lainnya adalah DOSA BESAR.

    4. Jika sudah dinasehati, sudah diinformasikan, sudah diluruskan, tetapi dia TETAP BERSIKUKUH untuk menjadikan selain Hukum Allooh سبحانه وتعالى sebagai pedoman hidupnya dan pemutus perkaranya, maka dia Kaafir berdasarkan ayat diatas. Perhatikan jawaban no: 2 diatas.

    Demikianlah, semoga jelas adanya… Untuk memperdalam pemahaman antum, silakan antum dengarkan kajian: “Syarat Laa Ilaaha Illallooh (kajian-4)” yang telah dimuat pada Blog ini (atau klik: https://ustadzrofii.wordpress.com/2013/05/14/syarat-laa-ilaaha-illallooh-kajian-4/#more-5251)… Barokalloohu fiika.

  22. 7 October 2013 7:56 am

    Abu Aman Irhabi
    11 Agustus 2013 11:53 pm

    Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh,

    Kaifa haluk Syaikhuna Rofi’i Hafidzhahulloh,

    Ada yang bilang negara ini adalah negara Islam karena ada adzan dimana-mana, Pemimpin / Ulil Amri-nya Islam, mayoritas Masyarakat Islam. Tapi lihat nich Fatwa Ulama Saudi Arabia yang berpaham Ahlus sunnah wal Jama’ah / Sunniy yang diselewengkan dan mungkin belum diketahui oleh para Salafi Maz’um / Sempalan. Silahkan disimak ya bagi Umat Islam dimana pun berada. Pahamilah fatwa ulama Rabbani Ahlus sunnah wal Jama’ah dibawah ini…???!

    قال الشيخ إبن باز رحمه الله: وكل دولة لا تحكم بشرع الله, ولا تنصاع لحكم الله, ولا ترضاه فهي دولة جاهلية كافرة, ظالمة فاسقة بنص هذه الآيات المحكمات, يجب على أهل الإسلام بغضها ومعاداتها في الله, وتحرم عليهم مودتها وموالاتها حتى تؤمن بالله وحده, وتحكم شريعته, وترضى بذلك لها وعليها (مجموعة الفتاوى ابن باز ج 1 ص 382( .(نقد القومية العربية ص 53-54)

    Syaikh Abdul Aziz Bin Baz رحمه الله تعالى berkata: “Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Alloh dan tidak tunduk kepada hukum Alloh serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena Alloh, dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada Alloh saja dan menjadikan syari’at-Nya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya“. (Lihat Kitab Naqdul Qaumiyyah Al’Arabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Baz hal 50-51 atau Kitab Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Baz I/309-310).

    قال الشيخ عبد الرحمن السعدي رحمه الله: قد ذكر أهل العلم رحمهم الله الفرق بين بلاد الإسلام وبلاد الكفر,فبلاد الإسلام التي يحكمها المسلمون وتجري فيها الأحكام الإسلامية,ويكون النفوذ فيها للمسلمين ولو كان جمهور أهله كفارا

    Syaikh Abdur Rahman As-Sa’diy رحمه الله تعالى berkata: “Ahli Ilmu telah menyebutkan perbedaan negara Islam dengan negara kafir, maka yang disebut negara Islam adalah: Negara yang dipimpin oleh kaum muslimin dan berlaku di negara tersebut hukum-hukum Islam dan kebebasan di negara tersebut untuk kaum muslimin walaupun mayoritas penduduknya orang-orang kafir.” ([1] Lihat Kitab Al Fatawa As Sa’diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma’arif Riyadh)

    قال الشيخ صالح الفوزان رحمه الله: المراد بالبلاد الإسلامية هي التي تتولاها حكومة تحكم بالشريعة الإسلامية . . لا البلاد التي فيها مسلمون وتتولاها حكومة تحكم بغير الشريعة فهذه ليست إسلامية (المنتقى من فتاوى فضيلة الشيخ الفوزان ج الثاني ص 15,فتاوى رقم 222)

    Syaikh Prof.Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzhahulloh berkata: “Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari’at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah.” [Kitab Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No.222].

    قال الشيخ محمد الفقي رحمه الله : من اتخذ من كلام الفرنجة قوانين يتحاكم إليها في الدماء والفروج والأموال, ويقدمها على ما علم وتبين له من كتاب الله وسنة رسوله -صلى الله عليه وسلم- . فهو بلا شك كافر مرتد إذا أصر عليها ولم يرجع إلى الحكم بما أنزل الله. ولا ينفعه أي اسم تسمى به, ولا أي عمل من ظواهر أعمال الصلاة والصيام ونحوها.

    Asy-syaikh Muhammad Al-Faqiy رحمه الله تعالى berkata: “Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang Barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab Alloh dan sunnah Rasul-Nya, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad. Bila terus bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telah diturunkan Alloh dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim Muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum, haji dan yang lainnya.” [Sumber Kitab Ta’liq Fathul Majid:373].

    Mohon penjelasannya atas fatwa tersebut ya Syaikh buat pencerahan. Dan kenapa yang ngaku-ngaku Salafi anti sekali terhadap fatwa ini, padahal kan ini fatwa dari Para Ulama Rabbani rujukan mereka semua. Syukron sebelumnya dan mohon segera penjelasannya ya…

    Barakallohu fiikum
    Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh

    (Abu Aman Irhabi al-Makasary)

    JAWABAN:

    ustadzrofii
    16 Agustus 2013 7:30 pm

    Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    1) Apa yang anta nukil MEMANG BENAR ADANYA, karena itu JIKA MENOLAK atau TIDAK MENERIMA atau MEMBANGKANG, itu adalah BUKAN KEBENARAN YANG MENJADI RUJUKAN-nya, tetapi HAWA NAFSU dan HIZB-nya dimana mereka tidak mau mengatakan “Mutiara itu sebagai Mutiara”; tetapi mereka ingin mengatakan bahwa “Mutiara adalah Perunggu”; karena mutiara itu bukan berasal dari “pabrik” mereka; sebaliknya perunggu itu adalah mutiara karena “kata pabrik mereka” “perunggu itu adalah mutiara“.

    Atau bisa jadi, menurut mereka kitab-kitab rujukan yang anta sebutkan itu adalah koran dan bukan ilmu. Dan kalau begitu, maka sebagaimana pepatah mengatakan, “Janganlah engkau ambil ilmu dari wartawan.”
    Dan karena menurut mereka, Penulis kitab-kitab itu bukan ‘Ulama dan Mufti sehingga apa yang keluar dari Para Penulis kitab-kitab tersebut yang berhak menerimanya itu adalah “tong sampah“.

    Atau mereka para Penulis Kitab dan Mufti itu (yang sebenarnya mereka itu para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah lho), yaaaah… tetapi kalau “TIDAK SESUAI DENGAN SELERA” mereka ya TIDAK DITERIMA. Yang diterima ya yang “sesuai dengan selera” mereka saja lah….

    Adapun bagi kita sebagai AHLUS SUNNAH WAL JAMAA’AH, sikap yang benar adalah HIKMAH ADALAH NAUNGAN SETIAP MUKMIN, DIMANAPUN KITA TEMUKAN HIKMAH ITU, maka kita berhak untuk menggunakannya. KEBENARAN ITU TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN SELERA, DIA ADALAH HIDAYAH yang HARUS KITA IMANI KEBERADAANNYA, harus KONSEKWEN DIATASNYA, dan ISTIQOMAH BERPEGANG TEGUH DENGANNYA.

    Walaupun demikian, Ustadz berpesan agar HENDAKNYA SENANTIASA LAH MENYAMPAIKAN KEBENARAN DENGAN CARA YANG BAIK, SIKAP YANG HIKMAH DAN BIJAK, sebagaimana Allooh سبحانه وتعالى memerintahkan hal tersebut dalam QS. An Nahl (16) ayat 125 :

    ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

    Artinya:
    SERULAH (MANUSIA) KEPADA JALAN ROBB-mu DENGAN HIKMAH DAN PELAJARAN YANG BAIK dan BANTAHLAH MEREKA DENGAN CARA YANG BAIK. Sesungguhnya Robb-mu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

    2) Sedangkan SALAF itu dalam pemahaman ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah adalah SHOHABAT (baik dari kalangan Muhajirin dan Anshor), kemudian TAABI’IIN yaitu generasi yang datang setelah Shohabat, kemudian TAABI’UT TAABI’IIN yaitu generasi yang datang setelah Taabi’iin.

    Dan SALAFI / SALAFIYYUUN adalah dia atau mereka orang-orang yang mengikuti dengan setia akan kebenaran yang diyakini, difahami, diamalkan dan diajarkan serta diwariskan oleh mereka (Salaf); DARI BANGSA MANAPUN, DARI SUKU MANAPUN, DARI LEMBAGA MANAPUN, DARI ORGANISASI MANAPUN, DARI PENGAJIAN MANAPUN.

    Jika mengaku SALAFI / SALAFIYYUUN tetapi kenyataannya bertolak belakang atau menyelisihi dengan apa yang Salaf ikuti, maka itu sama dengan MENCORENG KEAGUNGAN SALAF dan MEMBERI KESAN BURUK serta SIKAP MENOLAK DAN ANTI TERHADAP AS SALAF.

    Demikianlah, semoga jelas adanya…. Barokalloohu fiika.

  23. 7 October 2013 8:07 am

    Raihan Bahasoean
    19 Agustus 2013 2:55 pm

    Assalamu’alaykum Ustadz, semoga ALLOOH menjaga Ustadz selalu,

    Izin ikut nimbrung dalam pembahasan ini Ustadz,
    Ana sepakat (insyaALLOOH) dengan pendapat Ustadz dan Abu Aman Irhabi, semoga ALLOOH merahmati Antum berdua. Namun permasalahannya Ustadz, adalah merasuknya pemahaman Irja’ kedalam diri sebagian Ikhwan yang menisbatkan dirinya pada Salafi. Jadi dalil yang sangat muhkam (seperti yang disampaikan Abu Aman) sekalipun, pemahamannya dibengkokkan dengan syubhat-syubhat Irja’-nya, sebagai contoh:

    Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz رحمه الله تعالى diatas yang berbunyi: “Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Alloh dan tidak tunduk kepada hukum Alloh sertatidak ridla dengannya”, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini…..” (sampai akhir perkataan Syaikh)

    Sengaja Ana kutip kalimat..”tidak ridla dengannya“, karena inilah yang sering mereka lemparkan sebagai Syubhat untuk menggoyang akidah kaum Muwahidin. Mereka berkata seorang pemimpin itu baru dapat dikatakan kafir apabila dia ridla dengan hukum buatan yang dia terapkan dan tidak ridla dengan hukum ALLOOH yang dia tinggalkan, sedangkan ridla tidaknya si pemimpin tidak ada yang tahu, karena itu urusan hati.

    Dan (tambahan dari mereka lagi), sebagai sesama muslim hukum dasarnya adalah Husnudzon, jadi kita tidak perlu berprasangka buruk kepada pemimpin kita yang dhohirnya muslim bahwa di dalam hatinya dia tidak ridla (ingkar) terhadap hukum ALLOOH. Intinya bagi mereka, kalau seorang pemimpin yang dhohirnya muslim menerapkan hukum selain hukum ALLOOH, belum tentu hatinya tidak ridla atau ingkar terhadap hukum-hukum ALLOOH, bisa saja itu hanya merupakan hawa nafsunya saja karena takut kedudukannya tergulingkan kalau dia menerapkan syari’at, sehingga dia tidak bisa dikafirkan, dan wajib ta’at (karena masih sebagai pemimpin Muslim).

    Contoh lain:
    Kalau kita katakan kepada mereka (dengan membawa Hadits Adi Bin Hatim, tentang Ibadahnya orang-orang Nasrani dan Yahudi kepada Rahib-Rahib mereka), bukankah pemimpin-pemimpin zaman sekarang itu menghalalkan apa yang diharamkan ALLOOH (Riba, Khomr, Tawalli dengan musuh-musuh ALLOOH dll) dan mengharamkan apa yang dihalalkan bahkan diwajibkan ALLOOH (‘Idad, Jihad, Hudud)?
    Mereka akan menjawab,Melarang itu belum tentu mengharamkan, dan melegalkan juga belum tentu menghalalkan.”

    Mereka berkata, “Kalau pemimpin kita membolehkan Khomr, belum tentu dia menganggap meminum khomr itu tidak dosa (alias halal), maka dia bukan menghalalkan. Kalau seorang pemimpin melarang Jihad atau Hudud, bukan berarti dia meyakini bahwa Jihad atau Hudud itu buruk dan dosa apabila dilakukan, bisa jadi dia hanya takut apabila hal tsb dibolehkan akan terjadi mudhorot bagi dirinya dan kekuasaannya, namun hatinya tetap meyakini wajibnya jihad dan Hudud tersebut.”

    Terkadang mereka juga beranalogi dengan kasus lampu merah, menurut mereka, “Dasarnya orang berjalan di bumi ALLOOH itu kan halal, lantas kalau orang dilarang berjalan ketika lampu merah, apakah itu artinya pemerintah kita mengharamkan apa yang ALLOOH halalkan?

    Atau mereka juga berargumen, “Apabila seorang muslim menyewakan rumahnya untuk dijadikan toko penjualan Khomr apakah dia dikafirkan karena dia membolehkan penjualannya dilakukan di rumahnya?

    Syubhat-syubhat seperti inilah Ustadz yang biasa mereka sampaikan, apabila kita sedang berdiskusi kepada mereka. Intinya, bagi mereka berhukum dengan selain hukum ALLOOH itu tidak akan mengkafirkan pelakunya kecuali jika diiringi dengan Juhud, Istihlal dan pengingkaran, yang notabene semuanya adalah amalan hati dan hanya ALLOOH yang tahu.

    Mohon penjelasan dan elaborasi yang lebih dalam dari Ustadz mengenai perkara ini, agar syubhat-shubhat yang mereka sampaikan bisa terbantahkan.

    Mungkin Ustadz juga masih ingat Ana pernah bertanya mengenai Kafir tidaknya orang yang berhukum dengan selain hukum ALLOOH apabila didalam hatinya dia masih meyakini hukum ALLOOH lah yang benar, nah pertanyaan tsb ana sampaikan karena keterbatasan ilmu ana dalam membantah syubhat-syubhat yang mereka sampaikan seperti contoh diatas.
    Sekian dulu Ustadz, BarakaLLOOHU Fiik.

    JAWABAN:

    ustadzrofii
    23 Agustus 2013 9:23 am

    Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    Kalau antum perhatikan dengan seksama dan mendalam, SYUBHAT-SYUBHAT dan bantahan MEREKA dengan cara seperti itu sebenarnya:

    1) MEMAKSA orang untuk MENYELAMI SESUATU YANG TIDAK AKAN BISA DISELAMI, yaitu URUSAN HATI. Padahal ALLOOH سبحانه وتعالى mengajarkan kita untuk MENGHUKUMI ATAS GEJALA YANG NYATA (DZOHIR) tentang apakah seseorang itu kita ketahui dia membenarkan atau mendustakan Syari’at / Hukum Allooh سبحانه وتعالى, apakah seseorang itu kita ketahui dia itu meng-halalkan ma’shiyat (misal dengan melegalisasikan Riba / Khomr, dsb-nya) ataukah meng-haromkan apa yang dihalalkan Allooh سبحانه وتعالى (misal Jihad, Huduud, dsb-nya).

    Dengan demikian, orang yang berpemahaman penuh syubhat sebagaimana yang antum terangkan diatas, sebenarnya HAWA-NAFSU LAH YANG MENGUASAI…. Entah karena rasa malas kah, entah karena takut resiko kah, entah karena tunduk pada dikte oknum tertentu kah, atau entah karena pemahamannya yang memang cacat sehingga berakibat pada dinginnya gairah untuk mendzohirkan Syari’at Islam padahal dirinya mengaku “Muslim”.

    Kalaulah mereka sadari dan telaah dalam sejarah, hanya karena bertanya tentang ayat Mutasyabihat maka ‘Umar bin Khoththoob رضي الله عنه begitu tegas menindak Shobiigh bin ‘Asal. Atau ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه yang secara tegas mengingkari orang-orang yang di dalam Masjid berdzikir menggunakan kerikil.

    Padahal kalau menggunakan teori Murjiah, maka biarkan saja lah mereka itu semua berma’shiyat, toh belum tentu Shobiigh bin ‘Asal atau orang-orang yang berdzikir menggunakan kerikil itu menghalalkan perbuatan tersebut dalam hati mereka.

    Contoh lainnya: Sebagaimana saat ini banyak orang yang tidak sholat, banyak orang yang tidak membayar Zakat, dll… Nah kalau memakai teori Murji’ah, maka biarkan saja orang-orang yang seperti ini semuanya; karena toh mereka itu belum tentu menghalalkan untuk tidak sholat, tidak shoum, tidak bayar zakat, tidak naik haji padahal mampu, dst-nya. HAL ITU SAMA SAJA DENGAN MENGHILANGKAN SELURUH SYARI’AT ISLAM.

    MANA PENGERTIAN bahwa IMAN adalah PERKATAAN (perkataan hati berupa KEYAKINAN & perkataan mulut berupa PERNYATAAN LISAN) & PERBUATAN (baik PERBUATAN HATI, LISAN maupun PERBUATAN ANGGOTA TUBUH) ?

    Atau dalam pengertian yang lain adalah diungkapkan dengan PEMBENARAN DALAM HATI, PENGIKRARAN MELALUI PERNYATAAN LISAN serta PERBUATAN MELALUI ANGGOTA TUBUH ?…. Jika toh yang dijadikan ukuran adalah hanya Hati saja, sedangkan Mulut dan Perbuatan Anggota Tubuh tidak mempunyai konsekwensi terhadap kefaasiqan, kedzoliman dan kekufuran.

    Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sendiri bersabda yang artinya, “AMALAN-AMALAN yang paling Allooh سبحانه وتعالى cintai adalah ber-IMAN kepada Allooh سبحانه وتعالى.”

    Dalam Hadits ini terang dan gamblang bahwa IMAN ITU PERBUATAN, tidak cukup hanya keyakinan saja. Berarti IMAN ITU AMALAN, BUKAN KEYAKINAN BELAKA.

    Bahkan didalam sejarah tercatat bahwa Abu Bakar Ash Shidiq رضي الله عنه selaku Penguasa, Pemimpin kaum Muslimin atau dengan kata lain yang kita kenal dengan istilah ‘Ulil Amri, maka setelah dibai’at menjadi Kholiifah didalam khutbahnya beliau رضي الله عنه antara lain berkata sebagai berikut: “Taatilah aku oleh kalian selama aku taat pada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم. Tetapi jika aku berma’shiyat kepada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم maka tidak ada kewajiban taat atas kalian padaku.”
    (Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam ‘Abdur Rozaq dalam kitab Mushonaf–nya no: 20702)

    Kemudian didalam masa kepemimpinannya (selaku ‘Ulil Amri) Abu Bakar Ash Shidiq رضي الله عنه dengan tegas memerangi orang-orang yang tidak mau membayar Zakat. Bukankah itu semua adalah PERKATAAN dan PERBUATAN yang merupakan AMALAN NYATA, BUKAN CUMA SEBATAS KEYAKINAN DI HATI saja ?

    2) Keyakinan MURJI’AH ini MENAMPAKKAN LEMAHNYA IMAN dan DANGKALNYA ILMU, karena TELAH “MEMBEKUKAN” SEKIAN BANYAK SYARI’AT yang ROSUULULLOOH صلى الله عليه وسلم sepanjang umurnya BERJUANG HABIS-HABISAN UNTUK MENEGAKKAN dan MENDZOHIRKAN SYARI’AT tersebut DI MUKA BUMI.

    Betapa ketika orang-orang melakukan kefaasiqan atau bahkan kekufuran, maka mereka itu akan dibiarkan saja, karena Murji’ah akan mengatakan, “Kita tidak boleh menghukumi mereka, karena kita tidak tahu apakah orang itu meridhoi / terpaksa (dalam kefaasiqan / kekufurannya).”

    Dengan demikian, berapa banyak perkara yang ma’ruf akan menjadi terpendam; dan perkara yang munkar akan semakin berjaya, hanya karena berdalih, “Belum tentu orang itu meng-halalkan kema’shiyatannya.”

    3) Pada zaman dimana kita hidup sekarang ini, kita bisa mendengar dan melihat melalui media elektronik, membaca melalui media baca, menyaksikan dengan mata telanjang ataupun menyaksikan melalui media elektronik bahwa tidak sedikit orang yang menentang dan tidak setuju serta keberatan terhadap Syari’at Islam (contohnya dengan mengeluarkan pernyataan: “Tidak perlu Syari’at Islam”, “Sekulerisme adalah Final”, atau “Poligami adalah diskriminasi” atau “Hukum Waris adalah ketidak adilan, mestinya kan dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan”, dan masih banyak lagi).

    Padahal jelas-jelas Syari’at Islam adalah tuntunan dari Allooh سبحانه وتعالى berupa Al Qur’an dan dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berupa Sunnah-Sunnahnya yang shohiihah, ditambah penjelasan sekian banyak para Imam dan Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang mu’tabar tentang aplikasi dan aktualisasi dari Syari’at Islam itu sendiri.

    Jika para penentang ini hidup dimasa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan para Shohabat رضي الله عنهم, jelas akan ditegakkan hukum dan sanksi atas mereka. Bagaimana tidak? Orang-orang Munaafiq ketika membangun Masjid Dhiroor yang dimaksudkan untuk memecah-belah ummat Islam, maka oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم langsung ditindak dan diinstruksikan supaya masjid itu dihancurkan.

    Sebagaimana Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. At Taubah (9) ayat 107-108:

    وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ ﴿١٠٨﴾

    Artinya:
    (107) “Dan (di antara orang-orang munaafiq itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudhorotan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mukmin, serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allooh dan Rosuul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan“. Dan Allooh menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).”
    (108) “Janganlah kamu beribadah dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allooh menyukai orang-orang yang bersih.”

    Nah bagaimana lagikah dengan tindakan yang terang-terangan merupakan ketidak-sukaan, kebencian, penentangan, bahkan permusuhan terhadap Syari’at Islam serta orang-orang yang berusaha untuk menjalankannya?

    4) Adapun tentang Husnudzon, maka Husnudzon itu memang harus. Tetapi hendaknya juga kita perhatikan bahwa Husnudzon ini harus menuntut sikap, baik dari orang yang bersangkutan maupun dari luar orang yang bersangkutan.

    Hal ini adalah seperti dalam Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang artinya:
    Barangsiapa yang melihat kemungkaran dari kalian, hendaknya ia mengingkarinya dengan tangannya, dan kalau tidak mampu maka dengan mulutnya, dan kalau tidak mampu maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”

    Dalam Hadits ini jelas menunjukkan bahwa tidak cukup dengan Husnudzon, karena begitu melihat kemungkaran maka langsung tanpa jeda seharusnya kemungkaran itu disikapi dengan nyata melalui tangannya, atau mulutnya atau hatinya. Dan itu adalah nyata, tidak cukup dengan Husnudzon belaka.

    Juga dalam Hadits lain, ketika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berjalan bersama istrinya di malam hari, kemudian ada salah seorang Shohabat yang melihatnya di jalan, maka Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengklarifikasikan kepada Shohabatnya tersebut bahwa wanita itu adalah istrinya.

    Dalam hadits ini jelaslah bahwa orang yang bersangkutan harusnya mengklarifikasikan kepada pihak lain (dalam keadaan yang memungkinkan munculnya fitnah) agar tidak terjadi Su’udzon.

    Dengan demikian, dapatlah kita tarik pelajaran bahwa Husnudzon semata-mata tidak cukup dari orang lain terhadap orang yang bersangkutan, tetapi orang yang bersangkutan tersebut juga harus mengklarifikasikan terhadap perbuatannya yang memungkinkan untuk memunculkan adanya suatu fitnah.

    Dalam hal ini Husnudzon menjadi tidak cukup ketika ada orang yang keberatan atau bahkan menolak syari’at Islam, entah itu Syari’at yang berbentuk poligami atau hukum waris atau hukum jilbab atau Hudud atau Jinayah atau hukum-hukum lainnya.

    Tetapi harus ada orang yang mengingkari atau minimal melakukan Iqomatul Hujjah sehingga orang itu tersadarkan bahwa dia adalah dalam posisi benar atau salah, dan sayangnya hal ini bisa dikatakan tidak ada.

    Sebaliknya disisi lain, klarifikasi dari orang yang mengeluarkan pernyataan yang menentang / tidak setuju / keberatan terhadap Syari’at Islam (seperti pernyataan: “Tidak perlu Syari’at Islam”, “Sekulerisme adalah Final”, atau “Poligami adalah diskriminasi”, dstnya) itu juga tidak ada. Karena orang yang nyata-nyata tidak suka / benci / menentang / anti terhadap syari’at Islam itu tidak mengklarifikasikannya, dikarenakan dia memandang tidak perlu, atau tidak ada yang meminta klarifikasi, atau memang sudah nyata dari perbuatannya bahwa dia itu adalah menentang secara sadar. Jadi apalagi yang meragukan?

    Mari kita renungkan, kalau ada orang yang gemar berbuat Zina maka Husnudzon-nya apa?
    Kalau ada orang yang setiap hari bergelut dengan Riba, bahkan menumpuk kekayaannya dengan Riba, senang dan bangga dengan penghasilan Riba-nya; begitu pula kalau ada orang yang memamerkan aurotnya kemana-mana, melakukan pornografi dan pornoaksi bahkan dipertandingkan dan juara serta bangga dengan prestasi pamer aurotnya, maka Husnudzon apa yang akan kita bangun?

    Demikianlah, semoga hal ini menjadi jelas adanya…. Barokalloohu fiika.

  24. abu syamil permalink
    20 December 2013 9:51 am

    Assalamu ‘alaikum ustad

    Apakah orang yang menyatakan sholat tidak wajib, khomer tidak haram boleh dilakukan takfir secara ‘aini kepada setiap person??

    Dan Apakah ini merupakan perkara samar dalam islam??

    Kemudian apakah seseorang yang menyembah kuburan, seperti menyembah kuburan Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani dan Syaikh Ahmad Al-Baidawai boleh dilakukan takfir secara ‘aini alias dilakukan secara person ke person??

    Dan Apakah ini merupakan perkara yang samar di dalam islam??

    • 26 December 2013 3:07 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Harus “Iqoomatul Hujjah(menegakkan Hujjah, Dalil dan Argumentasi) terlebih dahulu terhadap orang tersebut.

      Kalau Hujjah sudah sampai dan dipahami oleh orang yang bersangkutan, tetapi orang tersebut masih mengingkarinya atau menolaknya. Maka Hukum Kufur bisa disematkan pada orang itu. Kemudian Syari’at menyikapi dengan bolehnya orang itu dibunuh, jika ia sudah diberi peringatan dan juga sudah diberi kesempatan bertaubat, tetapi tetap menolaknya.

      Adapun yang mengeksekusi Hukuman tersebut haruslah PEMERINTAH, BUKAN LEMBAGA, dan BUKAN pula PERORANGAN.

      Barokalloohu fiika.

Leave a reply to hamzah Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.